Sulseltimes.com, Takalar, Rabu, 05/08/2026 — Polisi menangkap terduga pelaku pencurian handphone di area persawahan yang sudah buron selama lima bulan.
- Pelaku berinisial AI (35), warga Pappa II, Kecamatan Pattallassang, Takalar
- Ditangkap Tim URC Resmob Polres Takalar di Bontomanai
- Aksi pencurian terjadi saat panen raya sekitar lima bulan lalu
- HP curian seharga jutaan rupiah dibawa kabur pelaku
- Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Takalar
Pelaku berinisial AI (35), warga Pappa II, Kecamatan Pattallassang, Takalar, diciduk saat berada di kawasan Bontomanai. Ia ditangkap ketika sedang berkunjung ke rumah kerabatnya yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
KBO Reskrim Polres Takalar, Ipda Rusdiono, membenarkan penangkapan tersebut. Dia mewakili Kasat Reskrim Iptu Haryanto Pabeta.
“Betul, ada pelaku kejahatan kriminal umum yang ditangkap oleh anggota Resmob kami. Saat ditangkap, pelaku sempat berdalih di hadapan petugas, tetapi anggota tidak semudah itu mempercayai jawabannya,” ujar Ipda Rusdiono, Rabu, 05/08/2026.
Buron dan Sering Pindah Tempat
Ipda Rusdiono menjelaskan, aksi pencurian terjadi sekitar lima bulan lalu. Peristiwa ini bertepatan dengan momen panen raya di area persawahan.
Setelah beraksi, pelaku kabur dan sempat berpindah-pindah tempat persembunyian. Ia akhirnya terdeteksi di wilayah Kecamatan Mangarabombang berdasarkan ciri-ciri yang dilaporkan korban.
“Berdasarkan keterangan korban, kami berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. Setelah beraksi, pelaku sempat kabur dan kerap berpindah-pindah tempat persembunyian,” jelasnya.
Barang Bukti dan Pemeriksaan
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengambil HP milik korban yang tergeletak di area persawahan. HP seharga jutaan rupiah itu rencananya dipakai untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Takalar. AI masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Takalar.







