Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 23/09/2026 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti potensi praktik monopoli dan penguasaan pasar di Maluku yang dapat berdampak pada kenaikan harga serta inflasi daerah.
- KPPU menyoroti potensi monopoli dan penguasaan pasar di Maluku
- Praktik monopoli berpotensi mendorong kenaikan harga dan inflasi daerah
- Kegiatan advokasi diikuti jajaran perekonomian dari 11 kabupaten/kota di Maluku
- Indeks Persaingan Usaha Maluku terus meningkat namun masih kategori sedang
- KPPU dorong penguatan pengawasan kemitraan usaha besar dan UMKM
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan advokasi persaingan usaha dan pengawasan kemitraan yang digelar Kantor Wilayah VI KPPU Makassar bersama Biro Perekonomian Provinsi Maluku secara daring.
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Maluku Onesimus Soumeru mengatakan pengawasan terhadap praktik monopoli penting dilakukan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Diharapkan tugas dan fungsi yang dimiliki KPPU dapat mencegah praktik monopoli yang menyebabkan kenaikan harga, terkhusus di wilayah Maluku, sehingga pertumbuhan ekonomi meningkat tanpa memicu inflasi,” kata Onesimus.
Kegiatan tersebut diikuti jajaran bagian perekonomian dari 11 kabupaten/kota di Maluku. Forum itu membahas penerapan prinsip persaingan usaha sehat sekaligus pengawasan hubungan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM.
KPPU Tekankan Peran Pemerintah Daerah dalam Struktur Pasar yang Sehat
Plt Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Dahliana Tanur mengatakan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menciptakan struktur pasar yang sehat. Menurutnya, berbagai kebijakan daerah dapat memengaruhi kesempatan berusaha, investasi, kemitraan, hingga pertumbuhan ekonomi.
“KPPU secara aktif meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah melalui sosialisasi hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan. Kolaborasi ini semakin penting mengingat berbagai kebijakan daerah dapat memberikan dampak langsung terhadap struktur pasar, kesempatan berusaha, kemitraan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Dahliana.
Dahliana juga menyoroti kondisi Indeks Persaingan Usaha (IPU) Maluku yang sepanjang lima tahun terakhir terus meningkat, tetapi masih berada pada kategori sedang.
Untuk mendorong persaingan usaha ke kategori tinggi, ia menekankan perlunya pembenahan rantai pasok dan peningkatan transparansi pasar, terutama karena karakter geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan.
Kerja Sama Antardaerah dan Perlindungan UMKM Jadi Fokus
Persoalan rantai pasok menjadi pembahasan dalam sesi diskusi. Sejumlah peserta dari kabupaten/kota menyinggung kebutuhan kerja sama antardaerah untuk menjamin pasokan komoditas pangan strategis dan membantu mengendalikan inflasi.
Dahliana menjelaskan kerja sama antardaerah merupakan kewenangan pemerintah daerah. Sementara KPPU berperan memastikan pelaksanaannya tidak menciptakan hambatan bagi persaingan maupun pelaku usaha lokal.
“KPPU tidak masuk dalam ranah teknis pelaksanaan KAD, melainkan berfokus pada fungsi pengawasan agar iklim persaingan tetap sehat, memastikan keterlibatan UMKM lokal, perlakuan yang adil, serta mencegah adanya hambatan pasar,” jelasnya.
Selain persaingan usaha, KPPU juga mengingatkan pentingnya hubungan kemitraan yang setara antara usaha besar dan UMKM.
Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Makassar Charisma Desta Ardiansyah mengatakan kemitraan tidak boleh berubah menjadi hubungan yang merugikan pelaku UMKM.
“Kemitraan yang ideal harus bersifat kolaboratif, saling menguntungkan, dan berorientasi pada pertumbuhan bersama, tanpa adanya eksploitasi atau pengendalian berlebih yang merugikan UMKM,” tegas Charisma.
Menurut KPPU, penerapan persaingan usaha yang sehat dapat mendorong efisiensi dan inovasi di kalangan pelaku usaha. Di sisi konsumen, persaingan juga diharapkan memperluas pilihan produk dengan harga dan kualitas yang kompetitif.
Melalui advokasi tersebut, KPPU mendorong pemerintah daerah di Maluku semakin mampu mengidentifikasi potensi praktik persaingan usaha tidak sehat maupun persoalan kemitraan, terutama yang berpotensi menghambat UMKM dan memengaruhi stabilitas harga.









