Sulseltimes.com, Ambon, Senin, Juni 1, 2026 — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku mengawasi pengiriman 89 ekor kerbau dari Kabupaten Buru menuju Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, untuk mencegah penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).
- BKHIT Maluku awasi pengiriman 89 kerbau dari Buru ke Jeneponto
- 89 ekor kerbau diperiksa kesehatan sebelum berangkat
- Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan
- Pengawasan di Pelabuhan Laut Namlea, Kabupaten Buru
- Langkah cegah penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS)
Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh
Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan mengatakan pengawasan dilakukan oleh petugas karantina pada Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea sebelum ternak diberangkatkan menggunakan Kapal KLM Arumi Indah.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas karantina untuk memastikan setiap hewan yang dilalulintaskan antardaerah dalam kondisi sehat dan tidak berpotensi membawa maupun menyebarkan penyakit hewan menular ke wilayah tujuan,” kata Willy Indra Yunan, Senin, Juni 1, 2026.
Pemeriksaan terhadap 89 ekor kerbau tersebut dilakukan secara menyeluruh.
Petugas memeriksa kondisi fisik hewan dan memverifikasi dokumen persyaratan kesehatan hewan yang wajib dipenuhi sebelum keberangkatan.
Prosedur karantina diawali dengan pemeriksaan administratif berupa verifikasi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen pendukung lainnya.
Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan ternak tidak menunjukkan gejala klinis penyakit hewan menular strategis.
“Petugas memeriksa kondisi kesehatan ternak secara langsung, mulai dari suhu tubuh, perilaku hewan, hingga tanda-tanda klinis yang mengarah pada penyakit menular,” ujarnya.
Jika ditemukan indikasi penyakit, maka hewan tidak dapat dilalulintaskan sebelum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Seluruh rangkaian pengawasan ini menjadi langkah penting melindungi populasi ternak di Sulawesi Selatan dari potensi penularan PHMS melalui lalu lintas hewan antardaerah.











