Berita

Opini WTP untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel 2025

Avatar of Sulsel Times
0
×

Opini WTP untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel 2025

Sebarkan artikel ini
Opini WTP untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel 2025
Opini WTP untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel 2025
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 08/06/2026 — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Provinsi Sulsel 2025 dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) meski menyisakan sejumlah catatan penting.

Ringkasnya…
  • BPK beri opini WTP LKPD Pemprov Sulsel 2025
  • Temuan ketidakseimbangan anggaran, jaminan uang muka Rp7 M, utang beban Rp705 M
  • Nyoman Adhi Suryadnyana, Gubernur Andi Sudirman, Ketua DPRD Andi Rachmatika Dewi
  • Serah terima di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Jumat, 05/06/2026
  • Dana bagi hasil kab/kota tertunda, wajib tindak lanjut rekomendasi 60 hari
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Sederet Temuan di Balik Opini WTP

Nyoman Adhi Suryadnyana menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), terdapat beberapa temuan yang perlu perhatian serius.

“Ada sejumlah temuan pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian serius,” kata Anggota I BPK sekaligus Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara Nyoman Adhi Suryadnyana, Jumat, 05/06/2026.

Pertama, penganggaran pendapatan pajak dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dinilai tidak terukur secara rasional. Hal ini menimbulkan risiko ketidakseimbangan antara anggaran dan realisasi pendapatan dengan belanja.

Kedua, pengelolaan dan penyajian jaminan serta sisa uang muka pengadaan barang dan jasa belum memadai. Kondisi itu berisiko kehilangan penerimaan atas jaminan uang muka hingga Rp7 miliar.

Ketiga, utang beban tidak seluruhnya dianggarkan untuk dibayarkan pada APBD 2025. Akibatnya, pemerintah kabupaten dan kota di Sulsel belum menerima dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan sebesar Rp705 miliar. Dengan demikian, dana tersebut belum dapat dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat.

“BPK memberikan opini WTP dengan mempertimbangkan seluruh hasil pemeriksaan tersebut,” ujarnya.

Kewajiban dan Komitmen Tindak Lanjut

Meskipun WTP, Pemprov Sulsel masih mencatat kewajiban bantuan keuangan umum sebesar Rp278 miliar kepada pemda kabupaten/kota. Kewajiban itu merupakan sharing iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024 dan 2025. Namun, pembayaran belum dapat direalisasikan karena masih dalam proses verifikasi dan validasi data.

Penetapan kewajiban akan dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulsel. BPK mengapresiasi capaian WTP tetapi menegaskan agar seluruh rekomendasi segera ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, sesuai UU No. 15 Tahun 2004.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan apresiasi terhadap BPK.

“Dengan pemberian opini WTP tahun 2025, ini menjadi bagian dari kepercayaan publik kepada Pemprov Sulsel,” katanya, Jumat, 05/06/2026.

Ini menjadi modal penting memperkuat iklim investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ia menyebut penyampaian laporan ini bukan seremoni, melainkan dorongan tata kelola yang baik.

“Segera setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima, DPRD akan menindaklanjutinya melalui pembahasan dan pendalaman rekomendasi di tingkat alat kelengkapan dewan sesuai aturan,” ujarnya, Jumat, 05/06/2026.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *