Berita

PI Migas Sengkang Naik dari 2,5% ke 10%, Gubernur Sulsel Sambut Baik

Avatar of Sulsel Times
0
×

PI Migas Sengkang Naik dari 2,5% ke 10%, Gubernur Sulsel Sambut Baik

Sebarkan artikel ini
PI Migas Sengkang Naik dari 2,5% ke 10%, Gubernur Sulsel Sambut Baik
PI Migas Sengkang Naik dari 2,5% ke 10%, Gubernur Sulsel Sambut Baik
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 22/09/2026 — Pemprov Sulsel, Pemkab Wajo, dan kontraktor Wilayah Kerja Migas Sengkang menyepakati peningkatan Participating Interest (PI) dari 2,5 persen menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah.

Ringkasnya…
  • PI Migas Sengkang naik dari 2,5% menjadi 10% untuk pemerintah daerah
  • Kabupaten Wajo mendapat porsi 50% dari nilai PI 10%
  • Renegosiasi difasilitasi Ditjen Migas dan SKK Migas
  • Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyambut baik kesepakatan ini
  • PT Sulsel Andalan Energi akan menunjuk anak perusahaan sebagai entitas penerima sharing PI
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kesepakatan ini dicapai melalui proses renegosiasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta.

Scroll Kebawah
Advertisement

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan tersebut.

“Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest (PI) Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS) yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai,” ujar Andi Sudirman, Selasa, 22/09/2026.

Ia menyebut kesepakatan ini menjadi peluang tambahan sumber pendapatan daerah, khususnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Hasil pengelolaan PI dapat memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.

“Ini merupakan sebuah keberkahan untuk potensi sumber pendapatan tambahan baru bagi daerah di tengah efisiensi saat ini,” tuturnya.

Renegosiasi Difasilitasi Ditjen Migas dan SKK Migas

Andi Sudirman mengapresiasi dukungan pemerintah pusat yang memfasilitasi proses renegosiasi tersebut, khususnya Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas dan SKK Migas.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas komitmen dalam mendorong pembagian manfaat pengelolaan sumber daya alam bagi daerah penghasil.

Proses renegosiasi tersebut difasilitasi oleh Dirjen Migas Laode Sulaeman bersama jajaran serta Sekretaris SKK Migas Lucky Yusgiantoro. Pemerintah daerah juga melakukan pembahasan bersama jajaran direksi PT Energy Mega Persada, selaku induk perusahaan EEEPS, yang diwakili Tri Firmanto beserta jajaran.

“Kami mengapresiasi fasilitasi pemerintah pusat melalui Ditjen Migas dan SKK Migas. Ini merupakan proses yang harus kita kawal bersama agar kepentingan daerah, masyarakat, dan keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas dapat berjalan secara seimbang,” jelasnya.

Dalam kesepakatan tersebut, Kabupaten Wajo sebagai wilayah lokasi kegiatan usaha hulu migas akan memperoleh porsi 50 persen dari nilai PI 10 persen yang dialokasikan untuk pemerintah daerah.

Gubernur Sulsel didampingi Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo dalam proses renegosiasi tersebut.

Pemprov Sulsel Akan Kawal Tata Kelola PI

Menurut Andi Sudirman, kesepakatan ini perlu ditindaklanjuti dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional. Manfaat ekonomi dari pengelolaan PI dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi.

“Yang terpenting bukan hanya persentasenya, tetapi bagaimana PI ini nantinya dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Pemprov Sulsel akan terus mengawal tahapan lanjutan bersama Pemkab Wajo, termasuk melibatkan BUMD milik Pemprov Sulsel, PT Sulsel Andalan Energi (SAE), yang akan menunjuk anak perusahaan sebagai entitas penerima sharing PI daerah bersama Kabupaten Wajo.

Pengawalan tersebut mencakup pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan legal formal serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Andi Sudirman juga mengapresiasi jajaran direksi PT Energy Mega Persada atas persetujuan terhadap usulan PI 10 persen. Ia berharap kesepakatan ini menjadi landasan bagi kerja sama yang berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam migas di Sulawesi Selatan.

Melalui kesepakatan ini, Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo akan melanjutkan koordinasi dengan pihak kontraktor dan instansi terkait untuk memastikan proses pengelolaan PI berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *