Viral

Mobil Listrik Diduga Halangi Ambulans di Solo, Pengemudi Terima Tilang

Avatar of Sulsel Times
0
×

Mobil Listrik Diduga Halangi Ambulans di Solo, Pengemudi Terima Tilang

Sebarkan artikel ini
Mobil Listrik Diduga Halangi Ambulans di Solo, Pengemudi Terima Tilang
Mobil Listrik Diduga Halangi Ambulans di Solo, Pengemudi Terima Tilang
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Solo, Rabu, 23/09/2026 — Mobil listrik BYD Sealion 7 diduga menghalangi ambulans yang membawa pasien kritis di Jalan Yos Sudarso, Kota Solo.

Ringkasnya…
  • Ambulans relawan Saber AD 805 HM membawa pasien lansia kritis ke RSUD dr Moewardi Solo
  • Mobil BYD Sealion 7 AD 1627 ZO diduga menghalangi laju ambulans di Jalan Yos Sudarso
  • Pengemudi BYD mengaku kurang konsentrasi dan tidak mendengar sirene
  • Satlantas Polresta Surakarta memberikan sanksi tilang
  • Polisi mempertemukan kedua pengemudi dan keduanya saling bermaafan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Ambulans relawan Saber bernomor polisi AD 805 HM yang dikemudikan Wirawan, warga Gatak, Sukoharjo, sedang membawa pasien lansia dalam kondisi kritis dari Blimbing, Sukoharjo menuju RSUD dr Moewardi Solo.

Scroll Kebawah
Advertisement

Saat melintas di Jalan Yos Sudarso, ambulans bertemu dengan BYD Sealion 7 warna putih bernomor polisi AD 1627 ZO yang berada di depannya. Pengemudi ambulans telah membunyikan sirene dan klakson berulang kali untuk meminta jalan, namun kendaraan di depannya diduga tetap menghalangi.

Rekaman kamera dasbor ambulans kemudian tersebar di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat. Satlantas Polresta Surakarta menelusuri kendaraan yang terlihat dalam video tersebut.

Penjelasan Pengemudi

Soeharso (79), warga Grogol, Sukoharjo, pengemudi BYD Sealion 7, mengaku saat itu kurang berkonsentrasi. Dia juga tidak mendengar suara sirene ambulans dengan jelas karena kondisi lalu lintas sedang ramai.

“Yang bersangkutan mengakui berada dalam video tersebut. Ia menjelaskan saat kejadian kurang konsentrasi dan tidak mendengar dengan jelas suara sirene ambulans karena kondisi jalan ramai,” kata AKP Kurniawan, Rabu, 23/09/2026.

Soeharso kemudian meminta maaf kepada pengemudi ambulans dan masyarakat. Dia menyatakan tidak bermaksud menghalangi ambulans yang sedang membawa pasien.

Sanksi Tilang dan Pembinaan

Satlantas Polresta Surakarta memberikan sanksi tilang kepada Soeharso berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi mempertemukan kedua pengemudi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Keduanya saling bermaafan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian serupa.

Polresta Surakarta mengingatkan pengguna jalan agar memberikan ruang kepada kendaraan yang memiliki hak utama, terutama ambulans yang sedang menjalankan tugas membawa pasien.

“Ambulans yang sedang membawa pasien dan menggunakan sirene merupakan kendaraan yang mendapatkan hak utama. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memberikan ruang dan tidak menghalangi laju ambulans demi keselamatan dan kepentingan pasien,” pungkas AKP Kurniawan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *