Sulseltimes.com Makassar, Senin, 10/03/2025 — Penertiban kendaraan dinas Pemkot Makassar resmi dimulai di Lapangan Karebosi. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin turun langsung memimpin pemeriksaan randis jabatan dan operasional, didampingi tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI serta jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD untuk memastikan setiap kendaraan digunakan satu pejabat satu unit sesuai ketentuan.
- Penertiban kendaraan dinas Pemkot Makassar digelar 8–13 Maret 2025 terpusat di Lapangan Karebosi
- Wali Kota Munafri Arifuddin memimpin langsung pemeriksaan bersama tim BPK RI dan BPKAD Kota Makassar
- Tujuan utama kegiatan ini menegakkan aturan satu pejabat satu kendaraan dinas dan memastikan randis berpelat merah
- Sejumlah ketidaksesuaian penggunaan randis di beberapa OPD teridentifikasi mulai randis ganda hingga pelat kendaraan yang tidak semestinya
- Kendaraan berlebih akan didata ditarik dan didistribusikan kembali ke SKPD yang membutuhkan agar pemanfaatan aset daerah lebih efisien
Munafri Pimpin Langsung Penertiban Randis di Karebosi
Penertiban kendaraan dinas ini berlangsung sejak Sabtu, 8 Maret hingga Kamis, 13 Maret 2025 dengan Lapangan Karebosi sebagai titik kumpul. Seluruh kendaraan dinas pejabat eselon dan kendaraan operasional OPD dijadwalkan hadir untuk diperiksa fisik maupun kelengkapan administrasinya.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa randis merupakan aset yang dibeli menggunakan uang negara sehingga pemanfaatannya wajib mengikuti aturan. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi penggunaan kendaraan dinas di luar ketentuan, baik jumlah maupun jenis pelat.
“Kendaraan ini dibeli dari uang negara, jadi cara memakainya juga harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Munafri Arifuddin dalam arahannya di sela penertiban, Senin, 10/03/2025.
Dalam proses pendataan, Munafri menyoroti sejumlah temuan awal di beberapa Organisasi Perangkat Daerah OPD. Ada pejabat yang tercatat menggunakan lebih dari satu randis, bahkan terdapat kendaraan yang memakai pelat hitam padahal seharusnya berpelat merah sebagai identitas resmi milik pemerintah.
Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan mengaburkan status aset daerah. Wali kota pun meminta seluruh pimpinan OPD bersikap kooperatif, membawa seluruh kendaraan yang tercatat sebagai milik dinas, dan segera melaporkan jika ada randis yang masih berada di luar kota atau sedang dalam perbaikan.
Tim BPK RI yang hadir di lokasi ikut melakukan pengamatan atas proses pendataan dan pencocokan dokumen. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat aspek pengawasan sehingga tata kelola aset daerah Kota Makassar sejalan dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
Di lapangan, petugas BPKAD mencocokkan nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi dengan data pada kartu inventaris barang. Setiap kendaraan difoto dan dicatat kondisinya untuk memperbarui database aset. Bagi randis yang tidak hadir tanpa alasan jelas, akan dilakukan penelusuran lebih lanjut bersama inspektorat dan OPD terkait.
Penataan Aset dan Distribusi Ulang Kendaraan Berlebih
Kepala BPKAD Kota Makassar Muhammad Dakhlan menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari program penataan ulang aset daerah, khususnya kendaraan dinas. Ia menegaskan kembali bahwa randis hanya boleh melekat pada satu pejabat sesuai kelas jabatan dan tidak boleh dialihkan pemakaiannya tanpa prosedur.
“Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk lebih menertibkan penggunaan kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Kendaraan yang jumlahnya berlebih di satu SKPD akan kami data, kami tarik, dan selanjutnya didistribusikan kembali ke SKPD yang masih kekurangan,” kata Muhammad Dakhlan.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah kota ingin memastikan bahwa pengadaan randis baru benar benar dilakukan bila stok kendaraan yang ada sudah tidak mencukupi atau sudah tidak layak pakai. Langkah ini diyakini dapat menekan pemborosan anggaran sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset yang sudah dimiliki.
BPKAD juga menyiapkan skema tindak lanjut bagi kendaraan yang kondisinya sudah tidak ekonomis untuk diperbaiki. Setelah melalui proses penilaian, kendaraan yang dinilai tidak layak akan diusulkan untuk dihapus dari daftar aset, dilelang, atau diproses sesuai ketentuan penghapusan barang milik daerah.
Selain aspek teknis, penertiban randis di Karebosi ini membawa pesan moral bagi seluruh aparatur. Pemerintah ingin menegaskan bahwa fasilitas dinas bukan hak pribadi, melainkan sarana untuk menunjang kinerja pelayanan publik. Karena itu, pemakaiannya harus proporsional, tidak berlebihan, dan tidak menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat.
Penertiban kendaraan dinas yang menyasar seluruh OPD ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam pengelolaan aset bergerak milik Pemkot Makassar. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah kota akan lebih mudah menyusun rencana kebutuhan kendaraan, menata biaya operasional, hingga merancang strategi peremajaan armada dinas secara bertahap.
Ke depan, Pemkot Makassar berencana mengintegrasikan data kendaraan dinas dalam sistem informasi aset daerah. Sistem ini memungkinkan pemantauan penggunaan randis secara berkala, termasuk status perawatan dan pajak kendaraan. Dengan demikian, setiap kebijakan terkait kendaraan dinas dapat diambil berdasarkan data yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, penertiban kendaraan dinas di Lapangan Karebosi tidak hanya soal tertib administrasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya lebih besar untuk membangun pemerintahan yang efisien, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik, di mana setiap rupiah uang negara, termasuk yang digunakan untuk membeli kendaraan dinas, benar benar kembali dalam bentuk layanan terbaik bagi warga Kota Makassar.

















