Sulseltimes.com, Takalar, Selasa, 16/06/2026 — Kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Muh. Saleh di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, belum juga diproses meski laporan telah diterima sebulan lalu.
Pelaku bernama Bambang diduga kebal hukum dan masih bebas berkeliaran.
- Korban jurnalis Muh. Saleh (48)
- Laporan dengan nomor STTLP/LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TAKALAR
- Pelaku Bambang belum ditahan
- Polres Takalar masih gelar perkara
- Korban trauma dan kecewa
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi sebulan lalu di pos penjagaan Perumahan Istana Permai, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Kasus ini dipicu oleh rasa tidak terima pelaku atas pemberitaan kasus KDRT dan penganiayaan anak yang dilakukan pelaku.
Korban Muh. Saleh adalah jurnalis yang aktif meliput di Makassar, Gowa, dan Takalar.
Ia mengalami trauma berat akibat ancaman pembunuhan dari pelaku.
Pelaku Bambang masih bebas dan diduga menebar ancaman.
Proses Hukum di Polres Takalar
Kanit Pidum Polres Takalar, Ipda Irfin, menyatakan penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kenaikan ke penyidikan.
“Kami jadwalkan gelar perkara minggu ini. Terlapor sudah hadir dimintai keterangan,” kata Ipda Irfin, Selasa, 16/06/2026.
Kekecewaan Korban
Korban mengaku kecewa karena laporan berjalan lamban.
Ia hanya mendapat janji dari petugas.
Informasi perkembangan kasus disebut akan diberitahukan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kekerasan terhadap jurnalis.
Masyarakat menanti langkah tegas dari pihak kepolisian.







