Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 16/10/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di Pasar Modal yang terkait tiga emiten, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
- OJK menetapkan sanksi terhadap pihak terkait DSSA, BREN, dan CUAN
- OJK menduga manipulasi pasar saham DSSA oleh nasabah perorangan dan institusi
- OJK menemukan pelanggaran oleh Direksi Perusahaan Efek dan membekukan izin mereka
- Penawaran umum BREN dan CUAN direncanakan untuk pihak terkait pengendali, menyebabkan konsentrasi saham
- OJK mengenakan denda total Rp2,1 triliun untuk ketiga emiten
OJK menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA pada periode 2024-2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK, serta proses penawaran umum BREN dan CUAN dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK.
Penyelidikan DSSA
OJK melakukan permintaan data dan dokumen kepada anggota bursa, menelusuri aliran dana, dan memanggil pihak yang diduga terlibat, termasuk 12 Direksi Perusahaan Efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing. Dalam pemeriksaan tersebut, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan secara terencana dan terstruktur, menyebabkan harga saham meningkat signifikan. Selain itu, OJK menemukan pelanggaran oleh Direksi Perusahaan Efek, dan kemudian membekukan izin orang-perseorangan dari Direksi tersebut.
Penawaran Umum BREN dan CUAN
Pada pemeriksaan BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali. OJK juga menelusuri aliran dana dan memanggil pihak yang terlibat, termasuk lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penjatahan pasti. Ditemukan tindakan untuk menyesatkan dalam pemesanan saham, dengan pihak-pihak terkait pengendali memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas, mengakibatkan konsentrasi saham dan terbatasnya saham yang beredar di pasar.
OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait DSSA, Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait BREN, dan Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait CUAN. Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari aksi reformasi pasar modal yang telah dilakukan OJK dan SRO sejak Januari hingga Oktober 2026, dengan total 835 pihak yang sudah terkena hukuman, sanksi, dan penegakan hukum.







