Sulseltimes.com, Makassar, Minggu, 16/08/2026 — Akademisi Universitas Pancasakti Makassar Ardiyanti menilai kasus dugaan pengeroyokan guru di UPT SD Negeri 14 Tamalatea, Jeneponto, sebagai bukti kegagalan komunikasi interpersonal yang berujung pada kekerasan fisik.
- Kasus pengeroyokan guru di SDN 14 Tamalatea Jeneponto
- Akademisi Ardiyanti: Kegagalan komunikasi penyebab utama
- Emosi mendominasi alih-alih verifikasi fakta
- Perlu komunikasi dialogis dan nonviolent communication
- Peran kepala sekolah sebagai mediator komunikasi
Dalam analisisnya, Ardiyanti menyoroti bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang belajar menyelesaikan perbedaan melalui dialog, namun justru orang dewasa di lingkungan pendidikan gagal menerapkannya.
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan guru terhadap siswa yang memicu amarah orang tua. Keluarga siswa kemudian diduga melakukan pengeroyokan terhadap guru terkait sebelum proses mediasi berlangsung.
Ketua Pergerakan Pemuda Mahasiswa Turatea (PPMT) menilai keluarga seharusnya melakukan konfirmasi dan tabayun ke pihak sekolah terlebih dahulu, kata Ardiyanti, Minggu, 16/08/2026.
Pihak sekolah sendiri disebut telah berencana mediasi sebelum keributan terjadi. Menurut Ardiyanti, hal ini menunjukkan kesenjangan antara informasi awal dan proses verifikasinya.
Noise Psikologis Mendominasi Komunikasi
Ardiyanti mengacu pada teori komunikasi yang menyebut psychological noise sebagai gangguan utama. Kemarahan, prasangka, dan rasa dipermalukan membuat pihak orang tua bereaksi sebelum mendengar penjelasan, kata dia.
Di sisi lain, guru yang merasa dituduh cenderung bersikap defensif. Ketika kedua pihak saling menunggu giliran membantah, ruang percakapan menjadi sempit dan komunikasi kehilangan fungsinya.
Solusi: Komunikasi Dialogis dan Asertif
Ardiyanti menawarkan empat pendekatan komunikasi untuk mencegah eskalasi serupa. Pertama, komunikasi dialogis dua arah yang menempatkan sekolah dan orang tua sebagai mitra demi kepentingan anak.
Kedua, orang tua menggunakan komunikasi asertif bukan agresif. Mengungkapkan keberatan dengan membuka ruang fakta, bukan memvonis terlebih dahulu.
Ketiga, guru menerapkan active listening dengan mengakui emosi orang tua sebelum memberikan penjelasan faktual. Keempat, adopsi Nonviolent Communication (NVC) Marshall Rosenberg melalui observasi, perasaan, kebutuhan, dan permintaan.
Peran Kepala Sekolah dan Kerangka Hukum
Kepala sekolah harus berfungsi sebagai mediator komunikasi, bukan sekadar administrator. Prosedur ideal meliputi pencatatan laporan, verifikasi, pendengaran anak, hingga pertemuan termediasi, kata Ardiyanti.
Ia mengingat adanya Perda Jeneponto Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perlindungan Hukum Guru serta Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 dan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pendidik dan budaya sekolah aman. Regulasi ini menegaskan guru harus aman bekerja dan anak harus aman belajar.
Pola Berulang dan Protokol yang Dibutuhkan
Kasus serupa pernah terjadi di Makassar 2016, Lombok Timur, dan Jambi 2026. Benang merahnya: saluran komunikasi gagal, konflik pendidikan cepat berubah jadi konflik fisik, kata Ardiyanti.
Ia mengusulkan protokol komunikasi konflik di sekolah: anak bercerita, orang tua klarifikasi, sekolah terima pengaduan, kepala sekolah verifikasi, guru jelaskan, pertemuan termediasi, kesepakatan, hingga jalur hukum jika perlu.
Literasi konflik bagi orang dewasa menjadi urgensi. Bagaimana marah tanpa menyakiti, membela anak tanpa main hakim sendiri, dan mendengarkan tanpa harus menang, tutup Ardiyanti.
Anak yang menyaksikan kekerasan belajar bahwa pendidikan karakter kosong jika orang dewasa menyelesaikan masalah dengan tangan. Sekolah aman membutuhkan arsitektur komunikasi yang aman, ruang dialog, dan mediator sebelum hukum berperan.









