Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 21/08/2026 — Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap menghapus batas minimum harga saham Rp50 per lembar yang selama ini dikenal sebagai saham gocap.
- BEI akan hapus batas minimum harga saham Rp50
- Saham gocap berpeluang diperdagangkan di bawah Rp50
- Jeffrey Hendrik, Dirut BEI
- Jumat, 21/08/2026, Jakarta
- Meningkatkan likuiditas dan price discovery
Kebijakan itu berpotensi mengubah anggapan investor bahwa harga Rp50 merupakan titik terendah perdagangan saham di bursa domestik. Jika batas tersebut resmi dihapus, saham yang saat ini bertengger di level gocap berpeluang diperdagangkan di bawah Rp50.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan penghapusan batasan harga minimum tersebut dilakukan untuk memberikan akses likuiditas yang lebih baik sekaligus meningkatkan proses pembentukan harga atau price discovery di pasar modal Indonesia.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” kata Jeffrey, Jumat, 21/08/2026.
Selama ini harga Rp50 menjadi batas bawah mekanisme perdagangan saham di BEI. Kondisi tersebut membuat investor yang memegang saham di level gocap setidaknya memiliki batas harga minimum secara mekanisme perdagangan.
Namun jika kebijakan baru tersebut diterapkan, “lantai” harga Rp50 akan hilang. Saham yang telah berada di level gocap tidak lagi memiliki batas bawah tersebut dan secara teori dapat bergerak ke harga yang lebih rendah.
Proses Penyusunan Kebijakan
BEI sendiri belum mengungkap secara rinci mekanisme perdagangan baru tersebut. Bursa masih menggodok desain kebijakan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pelaku pasar.
Jeffrey mengatakan BEI telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Bursa juga telah meminta pandangan dari investor global.
“Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” ujarnya.















