Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026 — KPK membuka penyidikan baru atas dugaan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan memanggil seorang anggota DPRD sebagai saksi.
- Sprindik baru terbit pada Oktober 2026
- Perkara terkait dugaan gratifikasi Pemkot Bengkulu
- Anggota DPRD berinisial VLA dipanggil
- Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK
- Kasus dikembangkan dari perkara Rejang Lebong
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial VLA pada Kamis.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
“Sprindik terbit per Oktober 2026 ini,” kata Budi dalam keterangannya kepada jurnalis.
KPK menyatakan penyidikan baru tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Pengembangan perkara Rejang Lebong
Perkara awal bermula dari operasi tangkap tangan yang berujung pada penetapan lima tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah kabupaten.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026.
Penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli dan menyita uang tunai Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.
Status perkara terbaru
KPK belum mengumumkan nama tersangka dalam penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Bengkulu.
Pemanggilan VLA dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Pada pengembangan perkara Rejang Lebong sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka tambahan pada 20 Oktober 2026.
Keduanya ialah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan B. Daditama yang pernah menjadi tenaga ahli perencanaan pembangunan daerah Rejang Lebong.









