Sulseltimes.com, Surabaya, Selasa, 27 Oktober 2026 — Polda Jawa Timur masih mendalami motif pembunuhan DH (30) dan anaknya, AG (4), di Kota Madiun setelah menetapkan DBM sebagai tersangka.
- DBM ditetapkan sebagai tersangka
- Perselisihan di hotel menjadi temuan awal penyidik
- Peristiwa disebut terjadi pada 20 September 2026
- Motif lain masih didalami
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara mengarah pada perselisihan saat tersangka bertemu korban di hotel.
Keterangan tersebut disampaikan pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Peristiwa yang diselidiki disebut terjadi pada 20 September 2026, sehingga tanggal pengungkapan perkara berbeda dari tanggal kejadian.
Menurut polisi, tersangka dan DH telah menjalani pernikahan siri selama sekitar dua tahun.
Penyidik masih menelusuri rangkaian kejadian dan kemungkinan persoalan lain yang melatarbelakanginya.
Polisi menangani perkara sebagai dugaan pembunuhan berencana.
Dugaan motif dan peran tersangka tetap harus dibuktikan dalam proses hukum.














