ViralHukum & Peristiwa

Viral Video ‘A Day in My Life’ di Bogor, Polisi Temukan 20 Konten Asusila Dijual Rp150 Ribu

Avatar of Sulsel Times
3
×

Viral Video ‘A Day in My Life’ di Bogor, Polisi Temukan 20 Konten Asusila Dijual Rp150 Ribu

Sebarkan artikel ini
Viral Video A Day in My Life di Bogor Polisi Temukan 20 Konten Asusila Dijual Rp150 Ribu
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Bogor, Selasa, 22 September 2026 — Video asusila bertajuk “A Day in My Life” yang viral di media sosial mengungkap dugaan bisnis konten berbayar di Bogor, setelah polisi menemukan sekitar 20 video yang dibuat dua pria dan dijual dengan tarif akses Rp150 ribu.

Ringkasnya…
  • Video A Day in My Life yang viral menjadi pintu masuk penyelidikan Polres Bogor
  • Polisi menemukan sekitar 20 video yang diproduksi sejak Juli 2026
  • Dua pria berinisial MR dan MA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
  • Akses grup berbayar Rp150 ribu dengan hasil penjualan sekitar Rp19 juta
  • Penyidik masih mendalami produksi dan distribusi konten
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Video yang beredar memperlihatkan aktivitas dua pria di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, sebelum polisi menelusuri pemeran dan sumber penyebarannya.

Scroll Kebawah
Advertisement

Pengusutan justru mengungkap bahwa rekaman yang viral itu bukan satu-satunya konten yang dibuat oleh kedua pria tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Anggi Eko Prasetyo menyebut kedua pria berinisial MR (27) dan MA (23) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan Anggi yang dimuat dalam rilis Polda Jawa Barat pada Senin, 21 September 2026, keduanya ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum.

Satu Video Viral, Terungkap 20 Rekaman dari Tiga Wilayah

Polisi menemukan sekitar 20 video yang diduga diproduksi oleh kedua tersangka sejak Juli 2026.

Lokasi perekaman tidak hanya berada di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, tetapi juga mencakup sejumlah tempat di Jakarta dan Depok.

Menurut Anggi, video yang sempat beredar luas itu merupakan salah satu dari puluhan rekaman yang sedang ditelusuri penyidik.

Polisi juga mendalami cara kedua tersangka memasarkan konten melalui grup atau komunitas tertutup di media sosial.

Akses Dijual Rp150 Ribu, Polisi Telusuri Uang Rp19 Juta

Untuk dapat masuk ke grup dan melihat video, calon anggota diminta membayar biaya akses sebesar Rp150 ribu.

Setelah pembayaran dilakukan, pembeli memperoleh akses menuju konten yang ditawarkan di dalam grup.

Berdasarkan keterangan polisi, kedua tersangka mengaku telah memperoleh sekitar Rp19 juta dari kegiatan tersebut.

Angka itu merupakan hasil yang disampaikan dalam penyelidikan, sementara produksi, pemasaran, dan distribusi videonya masih didalami.

Polisi menerapkan Pasal 407 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan produksi dan peredaran pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Anggi juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan setelah penangkapan menunjukkan kedua tersangka positif HIV.

Keterangan itu tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penularan kepada orang lain atau peningkatan kasus HIV di Bogor.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, HIV tidak menular melalui kegiatan menonton video atau kontak sosial sehari-hari, sedangkan pengobatan antiretroviral yang menekan jumlah virus hingga tidak terdeteksi mencegah penularan melalui hubungan seksual.

Hingga Selasa, 22 September 2026, perkara yang berawal dari video viral tersebut masih dalam tahap penyidikan, dan belum ada putusan pengadilan terhadap kedua tersangka.

Baca juga Dampak HIV/AIDS dan langkah pencegahan yang perlu diketahui terkait kasus video viral Bogor.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow