Bisnis

BEI Uji Coba Hapus Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Implementasi Penuh Belum Ditentukan

Avatar of Sulsel Times
0
×

BEI Uji Coba Hapus Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Implementasi Penuh Belum Ditentukan

Sebarkan artikel ini
BEI Uji Coba Hapus Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Implementasi Penuh Belum Ditentukan
BEI Uji Coba Hapus Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Implementasi Penuh Belum Ditentukan
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, 30/08/2026 — Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menggelar uji coba penghapusan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 namun belum menetapkan kapan kebijakan tersebut akan resmi diberlakukan secara penuh.

Ringkasnya…
  • BEI uji coba hapus batas harga minimum saham Rp50 ke Rp1
  • Belum ada tanggal implementasi penuh
  • Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik
  • Jakarta
  • Menunggu kesiapan seluruh Anggota Bursa
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan proses pengujian hingga kini berjalan cukup baik. Ia mengakui masih terdapat sejumlah Anggota Bursa (AB) yang belum ikut serta dalam uji coba tersebut.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya,” kata Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI, Minggu, 30/08/2026.

Selain uji coba teknis, BEI juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama pelaku pasar. Bursa akan meminta laporan hasil uji coba dan FGD dari Anggota Bursa sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Jeffrey menegaskan implementasi harga minimum Rp1 akan menunggu kesiapan seluruh Anggota Bursa. BEI ingin memastikan tidak ada AB yang belum siap saat kebijakan resmi dijalankan.

“Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa, karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live,” ujarnya.

Saat ini harga saham terendah yang dapat diperdagangkan di BEI adalah Rp50 per saham atau dikenal sebagai saham gocap. Penghapusan batas ini dirancang untuk membuka akses likuiditas dan menciptakan price discovery yang lebih baik.

“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” kata Jeffrey Hendrik, Minggu, 30/08/2026.

Perubahan Mekanisme Auto Rejection

Sejalan dengan rencana harga minimum Rp1, BEI menyiapkan perubahan ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Auto rejection adalah mekanisme penolakan otomatis order beli atau jual yang melampaui batas harga atau jumlah efek yang ditentukan.

Dalam skema baru, saham berharga rendah tidak lagi sepenuhnya menggunakan batas berbasis persentase. Untuk ARB, saham harga Rp1 hingga Rp10 menggunakan batas nominal Rp1. Saham harga Rp11 hingga Rp200, Rp201 hingga Rp5.000, hingga di atas Rp5.000 dikenakan batas ARB 15 persen.

Adapun untuk ARA, saham harga Rp1 hingga Rp10 juga menggunakan batas nominal Rp1. Saham Rp11 hingga Rp200 batas ARA 35 persen, saham Rp201 hingga Rp5.000 sebesar 25 persen, dan saham di atas Rp5.000 sebesar 20 persen.

Berbeda dengan kebijakan harga minimum Rp1 yang belum berjadwal pasti, perubahan ARA dan ARB sudah memiliki target implementasi. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan ketentuan baru tersebut masih dalam tahap pengujian dan direncanakan diterapkan setelah proses pengujian selesai.

“Perubahan ARA dan ARB masih menjalani proses pengujian dan direncanakan mulai diterapkan setelah pengujian selesai,” kata Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Minggu, 30/08/2026.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *