Bisnis

MSCI Ubah Aturan Screening Saham dengan Kenaikan Harga Ekstrem

Avatar of Sulsel Times
0
×

MSCI Ubah Aturan Screening Saham dengan Kenaikan Harga Ekstrem

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 17/07/2026 — Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengubah aturan penyaringan untuk saham yang mengalami kenaikan harga ekstrem atau extreme price increase (EPI). Perubahan ini akan efektif berlaku pada tinjauan Agustus 2026.

Ringkasnya…
  • MSCI ubah aturan screening saham EPI
  • Berlaku efektif Agustus 2026
  • Saham EPI dengan FIF >=0,75 bisa masuk Standard Index
  • MSCI masih freeze saham Indonesia
  • Sebelumnya enam saham RI dihapus dari Global Standard Index pada Mei lalu
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Aturan Baru MSCI untuk Saham EPI

Saham yang ditandai EPI dengan Foreign Inclusion Factor (FIF) lebih besar dari atau sama dengan 0,75 akan dikecualikan dari penyaringan EPI. Saham tersebut akan memenuhi syarat untuk ditambahkan ke Standard Index, asalkan memenuhi semua persyaratan inklusi indeks lainnya.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Saham yang ditandai EPI dengan FIF lebih besar dari atau sama dengan 0,75 akan dikecualikan dari penyaringan EPI dan akan memenuhi syarat untuk ditambahkan ke Standard Index, dengan syarat memenuhi semua persyaratan inklusi indeks lainnya,” tulis MSCI dalam pengumumannya, Jumat, 17/07/2026.

Sementara itu, saham EPI dengan FIF di bawah 0,75 tidak akan dimasukkan ke dalam Standard Index. Saham tersebut akan dinilai kembali dalam tinjauan berikutnya.

Perlakuan Khusus untuk Small Cap Index

MSCI juga mengatur perlakuan terhadap saham yang menunjukkan EPI dan masuk ke dalam Small Cap Index. Perlakuan didasarkan pada kapitalisasi pasar.

Saham dengan kapitalisasi pasar penuh di bawah 1,8 kali ambang batas Standard Index atau kapitalisasi pasar berbasis free float di bawah 1,8 kali setengah ambang batas, akan dipertahankan dalam Small Cap Index.

Sebaliknya, saham dengan kapitalisasi pasar penuh dan free float sama dengan atau di atas 1,8 kali ambang batas tidak akan ditambahkan ke Standard Index. Saham tersebut juga akan dihapus dari Small Cap Index.

“Tetapi tetap dipertahankan dalam market investable universe untuk dinilai kembali apakah akan dimasukkan ke dalam Standard Index pada tinjauan berikutnya,” ucap MSCI.

Dampak Bagi Saham Indonesia

Hingga saat ini, MSCI masih membekukan saham-saham Indonesia. Sebelumnya, MSCI menghapus enam saham Indonesia dari Global Standard Index sebagai hasil rebalancing pada Mei lalu.

Keenam emiten yang dihapus adalah PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT).

Adapun AMRT atau Alfamart dimasukkan ke dalam Global Small Cap Index. Aturan baru MSCI ini diharapkan memberikan kejelasan bagi investor terkait kriteria saham yang dapat masuk ke dalam indeks utama.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *