Sulseltimes.com, Jeneponto, Kamis, 20/08/2026 — Kuasa Hukum Samsul mengapresiasi Polsek Binamu Polres Jeneponto atas penangkapan tersangka pengancaman buruh harian yang telah buron selama dua bulan.
- Kuasa Hukum Samsul apresiasi Polsek Binamu
- Tersangka Suardi (R) ditangkap usai buron dua bulan
- Kasus pengancaman buruh harian dengan badik
- Lokasi penangkapan di Kecamatan Kelara, Jeneponto
- Tersangka kini mendekam di Mapolsek Binamu
Kuasa Hukum dari Kantor Hukum SSL and Associates, Samsul, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satuan Reskrim Polsek Binamu Polres Jeneponto. Penangkapan terhadap tersangka inisial R, bernama Suardi, dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
“Upaya tersebut membuuhkan hasil, tersangka inisial R atas kasus pengancaman sudah diamankan di Polsek Binamu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Samsul, Kuasa Hukum Kantor Hukum SSL and Associates, Kamis, 20/08/2026.
Kasus pengancaman ini dilaporkan sejak tahun 2025. Proses hukum sempat berjalan lambat hingga korban hampir kehilangan harapan keadilan. Barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku sudah lebih dulu disita kepolisian.
“Dugaan kasus pengancaman ini dilaporkan sejak tahun 2025, sempat kandas dan hampir saja korban tak mendapat keadilan. Informasi yang kami peroleh dari penyidik, bahwa barang bukti berupa badik terduga pelaku pengancaman sudah diamankan, lebih dulu,” kata Samsul.
Penanganan Kasus dan Peran Pendampingan Hukum
Melihat perkara yang sempat mengendap, tim kuasa hukum turun tangan memberikan pendampingan intensif sejak April 2026. Langkah ini bertujuan memastikan aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, serta memberikan perlindungan penuh kepada korban.
“Tepatnya dibulan April tahun 2026, kasus pengancaman ini kami kawal, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan, dan keadilan yang transparan dari aparat penegak hukum,” kata Samsul.
Kerja keras jajaran Reskrim Polsek Binamu dalam memburu pelaku akhirnya membuahkan hasil. Kini tersangka R telah resmi mendekam di sel tahanan Mapolsek Binamu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.















