Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 28/08/2026 — Kuasa hukum Duta Palma membantah pernyataan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) soal status pembeli crude palm oil (CPO) beritikad baik dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dengan mengungkap kronologi somasi hukum yang diterima sebelum pelunasan transaksi.
- Kuasa hukum Duta Palma bantah JARR pembeli CPO beritikad baik
- Kronologi somasi diterima 7 hari sebelum pelunasan
- JARR klaim tidak tahu persoalan hukum saat bayar
- Somasi ditujukan ke PT Jhonlin Agro Mandiri
- JARR klarifikasi ke BEI transaksi clean and clear
Managing Partner Law Office Razhari & Co, R. Azhari, selaku kuasa hukum Duta Palma, menyatakan memiliki dokumen yang menunjukkan alur waktu berbeda dengan penjelasan Direktur Utama JARR ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Kami menolak apabila publik diberikan kesan bahwa JARR sama sekali tidak mengetahui adanya persoalan hukum mengenai CPO,” kata R. Azhari, Jumat, 28/08/2026.
Kronologi yang Diberikan Kuasa Hukum Duta Palma
Menurut kuasa hukum Duta Palma, persoalan hukum sudah ada sebelum transaksi CPO JARR dengan Agrinas selesai. Kronologi diawali dengan terbitnya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).
Keesokan harinya, Agrinas menerbitkan Shipping Instruction untuk pengiriman 3.500 metrik ton (MT) CPO ke pihak Jhonlin. Selanjutnya, kuasa hukum Duta Palma mengirim somasi ke Kepala KSOP Batulicin dan Direktur Utama PT Jhonlin Agro Mandiri dengan melampirkan STTLP.
Kepala KSOP Batulicin memberikan jawaban resmi atas somasi tersebut. Sehari kemudian, JARR menyatakan telah menerima CPO. Berdasarkan bukti pengiriman yang diklaim dimiliki kuasa hukum, somasi diterima pada hari yang sama APN menerbitkan invoice tahap II. JARR baru melakukan pelunasan beberapa hari kemudian.
Dengan kronologi itu, kuasa hukum menyoroti jeda waktu tujuh hari antara penerimaan somasi dan pelunasan. “Fakta tersebut sangat penting dan tidak boleh dihilangkan dalam penilaian terhadap klaim ‘pembeli beritikad baik’,” tulis mereka.
Pertanyaan Kuasa Hukum ke JARR
Kuasa hukum mempertanyakan apakah pihak Jhonlin mengetahui somasi tersebut dan apakah informasi diteruskan ke manajemen JARR. Mereka juga menanyakan apakah JARR meminta klarifikasi ke Agrinas soal status hukum CPO serta dasar kewenangan menjualnya.
Pertanyaan lain mengapa JARR tetap melunasi pada tanggal pelunasan jika sudah ada pemberitahuan formal keberatan hukum pada tanggal penerimaan somasi.
Kuasa hukum memberi catatan: somasi ditujukan ke Direktur Utama PT Jhonlin Agro Mandiri, bukan langsung ke Direktur Utama JARR. Oleh karena itu, mereka tidak menarik kesimpulan penerimaan somasi otomatis membuktikan Direktur Utama JARR membaca surat itu.
Mereka meminta verifikasi hubungan entitas Jhonlin yang terlibat transaksi, penerimaan CPO, pembayaran, dan penerimaan somasi, termasuk siapa yang mengambil keputusan pembayaran.
Klarifikasi JARR ke BEI
Sebelumnya, JARR dalam penjelasan ke BEI menyatakan saat bayar dan terima 3.498,150 MT CPO dari Agrinas, perseroan tidak mengetahui keberatan Duta Palma, laporan kepolisian, somasi, maupun hambatan di pelabuhan. JARR menegaskan proses transaksi hingga pembayaran selesai wajar, clean and clear, berdasarkan dokumen resmi sah.
JARR menyebut baru mendapat keberatan setelah proses selesai, yakni undangan konfirmasi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat serta tiga somasi kuasa hukum Duta Palma pada Mei-Juni 2026. Dalam penjelasan lain ke BEI, JARR mengakui terima somasi dari Law Office Razhari & Co, namun tidak memberikan tanggapan karena menganggap pokok persoalan adalah hubungan hukum antara Agrinas dan Duta Palma.









