Sulseltimes.com, Pangkep, Selasa, 18/08/2026 — Sebanyak 202 warga binaan Rutan Kelas IIB Pangkep menerima remisi umum dalam rangka HUT RI ke-81, di mana satu di antaranya langsung bebas.
- 202 warga binaan terima remisi HUT RI ke-81
- 201 dapat Remisi Umum I dan 1 orang Remisi Umum II bebas
- Bupati Muhammad Yusran Lalogau dan Kepala Rutan Rachmat Efendy
- Senin (17/08) di Alun-Alun Citra Mas Pangkep
- Motivasi pembinaan dan reintegrasi sosial
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau kepada perwakilan warga binaan di Alun-Alun Citra Mas pada Senin (17/08).
Acara tersebut menjadi bagian dari rangkaian upacara HUT RI tingkat kabupaten dan dihadiri Wakil Bupati, jajaran Forkopimda, Kepala UPT Wilayah Kabupaten Pangkep, serta pengurus Dharma Wanita Rutan Pangkep.
Rincian Penerima Remisi
Dari total penerima, sebanyak 201 warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana bertahap melalui Remisi Umum I. Satu warga binaan lain menerima Remisi Umum II sehingga statusnya langsung bebas.
Syarat Penerimaan Remisi
Pemberian remisi didasarkan pada pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai regulasi berlaku.
- Telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang tercatat dalam Register F
- Aktif dan berkelakuan baik dalam mengikuti program pembinaan di Rutan
Apresiasi Perubahan Perilaku
Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep Rachmat Efendy menegaskan bahwa hak remisi merupakan apresiasi negara atas ikhtiar perubahan perilaku warga binaan.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan sikap baik dan sungguh-sungguh mengikuti pembinaan. Kami berharap ini menjadi motivasi mendalam untuk terus memperbaiki diri hingga siap kembali ke tengah masyarakat,” kata Rachmat Efendy, Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep, Selasa, 18/08/2026.
Pemberian remisi pada hari kemerdekaan ini menjadi bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang berfokus pada reintegrasi sosial dan pembinaan moral warga binaan.















