Sulseltimes.com, Bantaeng, Selasa, 18/08/2026 — Sembilan puluh tiga warga binaan Rutan Kelas IIB Bantaeng menerima remisi umum tahun 2026 dalam rangka peringatan HUT RI ke-81.
- 93 warga binaan terima remisi
- Remisi Umum Tahun 2026
- Rutan Kelas IIB Bantaeng
- Peringatan HUT RI ke-81
- Pengurangan masa pidana dan motivasi pembinaan
Acara penyerahan berlangsung khidmat di Rutan Kelas IIB Bantaeng dihadiri Bupati Bantaeng, Wakil Bupati, Forkopimda, dan sejumlah Kepala OPD Kabupaten Bantaeng.
Kepala Rutan Ambo Asse menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian remisi.
Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Remisi Umum Tahun 2026 dibacakan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Supriadi Arsyad.
Bupati Bantaeng membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyoroti remisi sebagai apresiasi atas upaya warga binaan memperbaiki diri dan menaati aturan.
Pemberian remisi diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif dan mempersiapkan kembali ke masyarakat.
Kepala Rutan: Remisi sebagai Motivasi Pembinaan
Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng Ambo Asse A menegaskan remisi menjadi motivasi agar warga binaan bersungguh-sungguh menjalani pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas proses perubahan yang telah dijalani. Kami berharap warga binaan terus menjaga perilaku, mengikuti pembinaan dengan baik, dan menjadikan momentum ini sebagai penyemangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Ambo Asse A, Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng, Selasa, 18/08/2026.
Remisi ini diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik dan keikutsertaan aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.















