Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 07/08/2026 — Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) bersinergi dengan Kementerian Keuangan untuk mempercepat proses konsolidasi dan streamlining BUMN melalui pemberian relaksasi perpajakan khusus.
- BP BUMN dan Danantara sinergi dengan Kemenkeu untuk konsolidasi BUMN
- Relaksasi perpajakan khusus untuk transaksi streamlining
- Dony Oskaria (Kepala BP BUMN/COO Danantara) dan Purbaya (Kemenkeu)
- Kamis, 06/08/2026, Jakarta
- Mempercepat restrukturisasi BUMN secara efisien
Kedua lembaga tersebut berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna mendukung agenda transformasi BUMN agar berjalan lebih efektif dan efisien.
Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menyatakan dukungan kebijakan fiskal diperlukan agar proses konsolidasi dapat diselesaikan lebih cepat. “Di antaranya mengenai restrukturisasi, ini kita minta untuk pajaknya. Pajak dalam rangka streamlining ini minta dari Kementerian Keuangan untuk perizinan mengenai pajak. Dan itu ada di undang-undang untuk kita, supaya proses streamlining bisa cepat diselesaikan,” kata Dony Oskaria, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia, Kamis, 06/08/2026.
Relaksasi Pajak Hanya untuk Transaksi Konsolidasi
Dony menegaskan relaksasi perpajakan tersebut hanya berlaku secara khusus bagi transaksi konsolidasi dan tidak mencakup transaksi lainnya. “Bukan pajak yang atas transaksi yang lain ya, di luar konsolidasi ya. Hanya khusus konsolidasi. Bakal lagi dihitung kan, itu per transaksinya nanti akan dilihat ya. Tapi intinya adalah Pak Menkeu support proses transformasi BUMN ini untuk kebaikan kita semua kan,” jelasnya.
Merespons hal tersebut, pejabat Kementerian Keuangan, Purbaya, menyampaikan dukungan penuh atas usulan pemberian relaksasi perpajakan untuk transaksi konsolidasi di bawah naungan Danantara. “Kita izinkan konsolidasi di Danantara tidak dikenakan pajak untuk yang konsolidasi-konsolidasi ya. Jadi bisa smooth konsolidasi,” kata Purbaya, pejabat Kementerian Keuangan, Kamis, 06/08/2026.
Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses restrukturisasi perusahaan negara dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.












