Berita

Viral Isu Pajak Kendaraan Naik, Bapenda Sulsel: Hanya Tarif BBNKB Kendaraan Baru

Avatar of Sulsel Times
0
×

Viral Isu Pajak Kendaraan Naik, Bapenda Sulsel: Hanya Tarif BBNKB Kendaraan Baru

Sebarkan artikel ini
Viral Isu Pajak Kendaraan Naik, Bapenda Sulsel: Hanya Tarif BBNKB Kendaraan Baru
Viral Isu Pajak Kendaraan Naik, Bapenda Sulsel: Hanya Tarif BBNKB Kendaraan Baru
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Sabtu, 20/06/2026 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan membantah informasi kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang viral di media sosial. Pemerintah Provinsi Sulsel justru memberikan keringanan pajak, sementara perubahan tarif hanya menyasar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru.

Ringkasnya…
  • Bapenda Sulsel bantah kenaikan PKB
  • Usul BBNKB kendaraan baru naik dari 7% ke 10%
  • BBNKB kendaraan kedua dan seterusnya digratiskan
  • PBBKB juga diusulkan naik dari 7,5% ke 10%
  • Pemprov beri pembebasan denda dan potongan pokok PKB
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Klarifikasi Bapenda Sulsel soal Isu Pajak Kendaraan

Isu kenaikan pajak kendaraan bermotor sempat ramai di media sosial dan menuai kritik masyarakat. Bapenda Sulsel langsung memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar.

Scroll Kebawah
Advertisement

Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, menegaskan tidak ada rencana menaikkan tarif PKB. Pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memuat usulan kenaikan PKB.

“Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pertama atau kendaraan baru. Sementara BBNKB kedua dan seterusnya justru digratiskan,” kata Andi Satriady Sakka, Sabtu, 20/06/2026.

Pemerintah daerah saat ini tengah mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024. Rancangan peraturan daerah tersebut telah dibahas bersama DPRD Sulsel pekan lalu.

Penyesuaian Tarif BBNKB dan PBBKB

Perubahan yang diusulkan hanya menyangkut tarif BBNKB penyerahan pertama. Tarif direncanakan naik dari 7 persen menjadi 10 persen, khusus untuk kendaraan baru yang dibeli dari dealer.

Sementara itu, tarif BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya tetap dibebaskan. Masyarakat yang melakukan transaksi kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya bea balik nama.

“Tarif BBNKB Sulsel saat ini relatif lebih rendah dibandingkan sebagian provinsi lain. Sulsel menerapkan tarif 7 persen, sama seperti Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara. Penyesuaian tarif diperlukan untuk menyeimbangkan struktur penerimaan daerah pasca penerapan opsen BBNKB dan penghapusan BBNKB kedua,” jelas Andi Satriady.

Selain BBNKB, Bapenda Sulsel juga mengusulkan penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Usulan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur tarif maksimal 10 persen.

Saat ini Sulawesi Selatan masih menerapkan tarif PBBKB 7,5 persen untuk kendaraan pribadi dan umum. Penyesuaian tarif dinilai perlu agar selaras dengan regulasi nasional.

Objek Retribusi Baru dan Program Keringanan Pajak

Perubahan perda juga mencakup penambahan objek retribusi daerah. Beberapa objek retribusi baru yang diusulkan meliputi pelayanan rumah sakit umum dan rumah sakit khusus milik Pemprov Sulsel, Laboratorium Kesehatan Daerah, Unit Transfusi Darah, pemanfaatan ruang laut, Kebun Raya Pucak Maros, layanan Bus Trans Sulsel, penggunaan stadion, produk pengecoran logam, laboratorium pengujian tenaga kerja, aplikasi Baju Bodo, pemanfaatan kendaraan bermotor dan alat berat, usaha BLUD SMK, hingga pemanfaatan jalan provinsi untuk jaringan utilitas.

“Masih banyak potensi retribusi yang belum diakomodir dalam perda saat ini. Karena itu, kami mengusulkan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024,” kata Andi Satriady.

Di tengah pembahasan perubahan perda, Pemprov Sulsel justru memberikan keringanan kepada wajib pajak. Program pembebasan denda PKB 100 persen dan potongan pokok pajak 50 persen masih berlangsung. Program ini berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pada tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan tersebut diharapkan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus meringankan beban wajib pajak.

Pemprov Sulsel juga kembali menggelar Program Gebyar Pajak sebagai apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan. Hadiah yang disediakan mulai dari satu unit mobil sebagai grand prize, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci. Pengundian hadiah dijadwalkan berlangsung setiap triwulan hingga akhir 2026.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *