Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2026 — Komisi XI DPR bersama Pemerintah menyepakati seluruh poin hasil pembahasan Panja RUU Perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan siap melanjutkan ke tahap paripurna.
- RUU P2SK disepakati
- 17 pokok materi muatan
- 1.212 DIM dibahas
- 145 pasal total
- Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
- Jakarta
- Komisi XI DPR
- Rabu, Juni 3, 2026
- Draf dibawa ke paripurna
Kesepakatan Panja RUU P2SK
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengetuk palu persetujuan setelah laporan Panja RUU P2SK disepakati seluruh fraksi dan pemerintah.
“Maka saya ketuk palu ini sebagai tanda panja ini sah dan keputusannya akan menjadi keputusan kita untuk diproses lebih lanjut,” kata Misbakhun di ruang rapat Komisi XI DPR, Rabu, Juni 3, 2026.
Pemerintah diwakili Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
17 Pokok Materi dan 1.212 DIM
Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU P2SK Mohammad Hekal membacakan pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU tersebut.
“Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU perubahan P2SK yang telah disepakti dalam pembahasan panja,” kata Hekal, Rabu, Juni 3, 2026.
Hekal menjelaskan, tim perumus dan tim sinkronisasi merumuskan UU baru terdiri dari 2 pasal romawi dan 10 angka perubahan dengan total 145 pasal.
Seluruh pasal merupakan hasil pencermatan terhadap 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah.
Rincian DIM terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan.
Dari total 1.212 DIM, terdapat 485 DIM tetap pada batang tubuh dan 224 DIM tetap pada penjelasan.
Ada 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan.
Selanjutnya 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM penjelasan.
Sebanyak 76 DIM penambahan substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan juga disepakati.
Ada pula 46 DIM dihapus pada batang tubuh dan 33 DIM pada penjelasan.
Rincian 17 Pokok Materi RUU P2SK
Hekal menyebutkan 17 pokok materi muatan dan pengaturan hasil kesepakatan panja.
Pertama, kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kedua, kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketiga, kelembagaan Bank Indonesia (BI).
Keempat, evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR.
Kelima, cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah.
Keenam, demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal.
Ketujuh, transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan.
Kedelapan, Surat Utang Danantara.
Kesembilan, perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi.
Kesepuluh, dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas.
Kesebelas, bursa mineral dan komoditas strategis.
Keduabelas, aset kripto.
Ketigabelas, satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring.
Keempatbelas, pusat finansial internasional Indonesia.
Kelimabelas, penanganan piutang macet kepada UMKM.
Keenambelas, penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif.
Ketujuhbelas, bank dalam penyehatan.
Setelah disepakati di tingkat panja, draf RUU P2SK akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat lanjut.
Proses ini menandai percepatan penyelesaian regulasi sektor keuangan yang mencakup berbagai aspek penguatan lembaga hingga perlindungan konsumen.















