Edukasi

Bukan BI Checking Lagi, Begini Cara Cek Utang Sendiri di iDebku OJK

Avatar of Sulsel Times
0
×

Bukan BI Checking Lagi, Begini Cara Cek Utang Sendiri di iDebku OJK

Sebarkan artikel ini
Bukan BI Checking Lagi, Begini Cara Cek Utang Sendiri di iDebku OJK
Bukan BI Checking Lagi, Begini Cara Cek Utang Sendiri di iDebku OJK
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.comLayanan BI Checking dari Bank Indonesia sudah tidak bisa digunakan untuk mengecek riwayat utang secara mandiri. Sebagai gantinya, masyarakat dapat menggunakan sistem SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui portal iDebku.

Ringkasnya…
  • SLIK OJK gantikan BI Checking
  • iDebku.ojk.go.id
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Senin, Juni 1, 2026
  • Akses riwayat kredit untuk pengajuan pinjaman
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Informasi yang Tersedia di SLIK

Laporan SLIK berisi rincian fasilitas kredit yang pernah atau sedang dimiliki seseorang. Informasi tersebut meliputi Kredit Modal Kerja, Kredit Kendaraan Bermotor, KPR, Kredit Investasi, KTA, Kartu Kredit, dan kredit dengan jaminan. Selain itu, tercatat juga riwayat pembayaran dan status kelancaran mulai dari lancar hingga macet.

Data ini menjadi acuan utama bagi bank atau lembaga keuangan saat memproses pengajuan pinjaman baru, kartu kredit, asuransi, atau modal usaha.

Panduan Mengecek SLIK Melalui iDebku

Berikut langkah-langkah mudah untuk mendaftar dan mendapatkan laporan SLIK secara online.

Tahap 1: Pendaftaran Akun

Buka browser dan kunjungi situs resmi iDebku di https://idebku.ojk.go.id. Pilih tombol Pendaftaran, lalu masuk ke menu Cek Ketersediaan Layanan. Isi data awal seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas. Masukkan kode Captcha, lalu klik Selanjutnya.

Jika muncul notifikasi kuota antrean habis, coba lagi di jam sepi seperti pagi atau malam hari. Sistem membuka kuota baru setiap hari. Lanjutkan mengisi data diri lengkap: nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, kabupaten/kota, email aktif, dan nomor ponsel. Pilih tujuan permohonan informasi dan masukkan nama kandung ibu.

Setelah itu, unggah foto dokumen persyaratan. Pastikan setiap file maksimal 4 MB dan gambar jelas. Dokumen yang diperlukan adalah foto KTP atau paspor, foto diri sambil memegang identitas, dan foto diri sesuai contoh. Jika tulisan kabur, permohonan bisa ditolak. Klik Ajukan Permohonan setelah memastikan data benar dan menyetujui syarat ketentuan OJK.

Notifikasi Pendaftaran Berhasil akan muncul. Catat nomor pendaftaran karena diperlukan untuk mengecek status.

Tahap 2: Mengecek Status Permohonan

Kembali ke halaman utama iDebku, tekan tombol Status Layanan. Masukkan nomor pendaftaran yang sudah dicatat. Sistem akan menampilkan tahapan proses. Hasil laporan SLIK dikirim ke email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran diverifikasi.

Dengan layanan ini, masyarakat dapat memantau riwayat utang secara mandiri dan resmi.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *