Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, Mei 28, 2026 — Pemerintah berencana memberikan insentif potongan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) sebesar 1,5 persen bagi penulis buku pada semester kedua 2026.
- Potongan PPh Final 1,5 persen
- Untuk penulis buku ber-ISBN
- Rapat lintas kementerian dipimpin Airlangga Hartarto
- Semester II 2026
- Mendorong produktivitas penulis buku
Rencana Insentif Pajak untuk Penulis
Rencana tersebut dibahas dalam rapat lintas kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya.
Airlangga menyatakan pemberian fasilitas perpajakan untuk penulis telah diputuskan dalam rapat tersebut.
Rapat dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
“Tadi sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPH final sebesar 1,5 persen,” kata Airlangga, Selasa, Mei 26, 2026.
Syarat dan Ketentuan
Potongan pajak akan otomatis berlaku bagi penulis yang menerbitkan bukunya.
Syaratnya buku tersebut memiliki kode pengidentifikasian buku alias International Standard Book Number (ISBN) yang jelas.
Kebijakan ini bertujuan mendorong produktivitas penulis dan meningkatkan minat publik terhadap karya tulis di dalam negeri.
Pemerintah akan merampungkan aturan teknis sebelum insentif mulai berlaku pada semester kedua 2026.















