Sulseltimes.com, Makassar, Jumat, 26/06/2026 — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) menjadi 3,75% untuk simpanan di bank umum dan 6,25% di Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Keputusan ini berlaku mulai 1 Juli 2026 sebagai respons terhadap tren kenaikan bunga simpanan di perbankan.
- TBP bank umum naik ke 3,75%
- TBP BPR naik ke 6,25%
- LPS
- Berlaku 1 Juli 2026
- Respons terhadap kenaikan suku bunga
LPS Kerek Bunga Penjaminan Simpanan
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS Juni 2026. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zulverdi, menjelaskan bahwa langkah ini didasari oleh kecenderungan bunga simpanan rupiah yang terus meningkat di seluruh kelompok bank.
Menurut Doddy, kondisi ini merupakan respons perbankan terhadap perkembangan suku bunga kebijakan dan kondisi pasar keuangan global maupun domestik.
“Bunga simpanan rupiah di seluruh kelompok bank sudah cenderung terus meningkat. Ini adalah respon perbankan terhadap perkembangan suku bunga kebijakan dan kondisi pasar keuangan,” kata Doddy Zulverdi, Jumat, 26/06/2026.
Bunga Penjaminan Valas Tetap 2,00%
Sementara itu, LPS mempertahankan TBP simpanan valuta asing (valas) di level 2,00%. Doddy menyebut suku bunga pasar untuk simpanan valas beberapa waktu terakhir masih bertahan pada level yang cukup tinggi.
Ia menambahkan, kinerja pertumbuhan simpanan rupiah sejauh ini masih relatif tinggi, namun terdapat potensi perlambatan. Sedangkan pertumbuhan simpanan valas diperkirakan akan meningkat dalam waktu dekat.
Faktor Likuiditas dan Kompetisi Bunga
Doddy juga menyoroti kondisi likuiditas perbankan yang masih terjaga di semua kelompok bank. Meski demikian, terdapat indikasi peningkatan kompetisi suku bunga antar kelompok bank.
Faktor lain yang dipertimbangkan adalah tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih di atas batas minimum undang-undang, yaitu 90%. Namun, dengan kondisi terkini, angka tersebut menunjukkan sedikit kecenderungan menurun sehingga perlu diantisipasi agar tidak berlanjut.
“Itu adalah beberapa faktor yang kami pertimbangkan. Tentu saja penetapan ini juga berdasarkan analisis yang lebih lengkap mengenai kondisi sistem keuangan dan perbankan,” tutur Doddy.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah persaingan bunga simpanan yang semakin ketat.







