SULSELTIMES.COM MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan enam produk skincare di Makassar yang mengandung zat berbahaya, yaitu merkuri.
Enam produk tersebut adalah Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), Maxi Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan Nurul (NRL).
Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan bahwa penemuan skincare berbahaya ini dilakukan setelah pihak kepolisian bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menguji kandungan dalam produk-produk tersebut.
“Dari 66 produk skincare yang diperiksa, hasilnya menunjukkan bahwa enam produk mengandung merkuri dan zat berbahaya lainnya,” ujar Irjen Yudhiawan saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat pagi, 8 November 2024.
Ia menjelaskan bahwa masing-masing dari enam produk ini memiliki varian lain, seperti produk untuk menurunkan berat badan, mengencangkan kulit, dan lain sebagainya.
“Kami telah melakukan pengujian laboratorium melalui BPOM Makassar dan hasilnya menunjukkan bahwa produk-produk tersebut memang mengandung merkuri,” jelasnya.
Irjen Yudhiawan menambahkan bahwa setelah terbukti menggunakan zat berbahaya, akan ada sanksi hukum yang dikenakan kepada pemilik produk tersebut.
“Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan terhadap pemilik enam produk ini terkait kandungan merkuri dalam produk mereka,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan bijak dalam memilih produk kosmetik maupun obat herbal. “Pastikan produk tersebut telah melalui uji klinis sebelum memutuskan untuk membelinya,” pesan Yudhiawan.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang mendukung peredaran produk skincare yang menggunakan bahan merkuri.