Nasional

Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Penyadapan Prabowo, Bareskrim Buru Pemberi Perintah

Avatar of Sulsel Times
0
×

Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Penyadapan Prabowo, Bareskrim Buru Pemberi Perintah

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Bareskrim Polri penetapan tersangka penyadapan Presiden Prabowo
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo (Dok. Istimewa)
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, 08/11/2026 — Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sementara penyidik kini menelusuri sosok pemberi perintah di balik operasi penyadapan tersebut.

Ringkasnya…
  • Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka keempat pada Kamis, 5 November 2026
  • Slamet diduga menyetujui penyadapan dan penghapusan file hasil penyadapan pada awal Oktober 2026
  • Tiga tersangka pertama kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok
  • Polri menyiapkan sidang kode etik untuk keempat tersangka
  • Kabareskrim berjanji menelusuri pemberi perintah: 'Semua akan kita telusuri'
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Penetapan tersangka terhadap Slamet diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis malam, 5 November 2026.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU [Slamet Uliandi] telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto, Jumat, 06/11/2026.

Slamet adalah mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri dan kini menjabat Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.

Menurut Suhermanto, Slamet pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010-2019, dan seluruh kegiatan penyadapan memerlukan izin darinya saat menjadi Dewan Pembina.

Saat Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso hendak melakukan penyadapan hingga penghapusan data, keduanya sempat meminta izin kepada Slamet Uliandi.

Pada awal Oktober 2026, tersangka berinisial AS meminta izin kepada SU untuk menghapus hasil penyadapan, dan SU menyetujui penghapusan file hasil penyadapan tersebut.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.

“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” kata Suhermanto, Kamis, 5 November 2026.

Tiga Tersangka Pertama Ditahan di Mako Brimob

Tiga tersangka pertama, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso, kini ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kepastian itu disampaikan Suhermanto dalam konferensi pers yang sama pada Kamis, 5 November 2026.

Ketiganya sebelumnya ditahan di Rutan Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 8 tahun.

Penyidikan masih berjalan dan status tersangka bukan putusan bersalah.

Bareskrim Buru Pemberi Perintah, Polri Siapkan Sidang Etik

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini, dan tim tersebut dipimpin langsung Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin.

Pembentukan tim khusus itu diumumkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis malam, 5 November 2026.

Asep menegaskan penyidik akan menelusuri seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah.

“Semua akan kita telusuri,” kata Asep Safrudin, Sabtu, 7 November 2026.

Polri juga menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri bagi keempat tersangka, meski jadwal pelaksanaannya belum diumumkan.

“Kode etik tentu ini juga dalam proses ke arah sana,” kata Trunoyudo, Jumat, 6 November 2026.

Komisi Kepolisian Nasional menyiapkan kajian etik terhadap keempat jenderal dan berencana bertemu Bareskrim pada pekan depan untuk mendalami konstruksi perkara.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendukung Polri mengusut tuntas kasus ini dan meminta motif serta pihak di balik penyadapan dibongkar.

“Komisi III mendukung penuh Polri untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal ini, terutama membongkar apa motif sebenarnya,” kata Habiburokhman, Sabtu, 7 November 2026.

Habiburokhman menyebut dugaan penyadapan menyasar sekitar 6.000 objek, termasuk Presiden Prabowo dan pimpinan Komisi III DPR.

Motif resmi penyadapan hingga kini belum ditetapkan, dan pemerintah menegaskan belum ada bukti makar.

Kasus ini terungkap setelah laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026, dan penyidik telah memeriksa 13 saksi serta lima ahli.

Penyadapan diduga berlangsung pada 2025-2026 dengan sasaran Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Penyidik menyita 11 telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Penyidikan masih berlangsung, dan kemungkinan tersangka baru masih terbuka.

Baca juga: Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Diduga Bermotif Lumpuhkan Presiden

Baca juga: Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Ditahan, Yusril Singgung Motif Lumpuhkan Presiden dan Indikasi Makar

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *