Bisnis

Dirut Bank di Malang Maling Emas-Bikin Kredit Palsu Puluhan Miliar

Avatar of Sulsel Times
0
×

Dirut Bank di Malang Maling Emas-Bikin Kredit Palsu Puluhan Miliar

Sebarkan artikel ini
Dirut Bank di Malang Maling Emas-Bikin Kredit Palsu Puluhan Miliar
Dirut Bank di Malang Maling Emas-Bikin Kredit Palsu Puluhan Miliar
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Malang, Minggu, 08/11/2026 — OJK menetapkan dua petinggi PT BPR DCN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan penggelapan emas dan kredit palsu senilai puluhan miliar rupiah.

Ringkasnya…
  • ZNA (Direktur Utama) dan APW (Direktur) PT BPR DCN ditetapkan sebagai tersangka
  • OJK menemukan pengambilan emas collateral senilai sekitar Rp600 juta yang tidak tercatat pada Februari 2024
  • Keduanya menciptakan catatan kredit palsu untuk 71 fasilitas atas 31 debitur dengan total nilai Rp15,6 miliar dari Juli 2020 hingga Juni 2024
  • Peneliti menemukan penarikan kas bon yang tidak tercatat senilai sekitar Rp5,8 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan antara Januari 2020 dan Juni 2024
  • APW juga tidak mencatat pengumpulan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp32,9 miliar pada Maret 2020 hingga 2022
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Pelanggaran yang Diperiksa

ZNA dan APW diduga tidak mencatat pengambilan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.

Scroll Kebawah
Advertisement

Mereka juga menciptakan catatan palsu dengan memberikan 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur, dengan total nilai mencapai Rp15,6 miliar sepanjang Juli 2020 hingga Juni 2024.

“Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Minggu 08/11/2026.

Peneliti menemukan dugaan penarikan kas bon yang tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan selama Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, APW diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp32,vira miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.

Proses Hukum

Total nilai transaksi yang terkait dengan dugaan pelanggaran dalam perkara ini mencapai sekitar Rp54,9 miliar, meskipun angka tersebut bukan merupakan nilai kerugian yang telah ditetapkan.

OJK menjelaskan, kasus ini terungkap melalui serangkaian proses pengawasan, mulai dari pemeriksaan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan.

Sebelumnya, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.

OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menindak tindak pidana di sektor jasa keuangan sekaligus melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *