Sulseltimes.com, Jakarta, Sabtu, 07/11/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui penggabungan empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang melebur ke dalam PT BPR Arthaguna Mandiri.
- OJK setujui merger empat BPR ke BPR Arthaguna Mandiri
- Empat BPR meliputi Sejahteraartha Sembada, Mitra Rakyat Riau, Mitradana Madani, dan Arthaguna Mandiri
- Merger bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan dan skala usaha
- OJK harap merger memperbesar kontribusi pembiayaan UMKM
- Pengawasan integrasi akan terus dilakukan OJK untuk menjaga kepentingan nasabah
Keempat BPR tersebut adalah PT BPR Sejahteraartha Sembada, PT BPR Mitra Rakyat Riau, PT BPR Mitradana Madani, dan PT BPR Arthaguna Mandiri. Setelah merger, seluruh entitas melebur ke dalam PT BPR Arthaguna Mandiri sebagai entitas penerima penggabungan.
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman menyatakan konsolidasi ini diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan dan skala usaha BPR hasil penggabungan.
“Konsolidasi BPR bukan semata-mata untuk membentuk skala usaha yang lebih besar, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun kelembagaan yang lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan,” kata Darwisman, Sabtu, 07/11/2026.
Tujuan Strategis Merger
Dengan penggabungan ini, BPR Arthaguna Mandiri ditargetkan meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas jangkauan layanan. Penguatan juga mencakup perbaikan tata kelola perusahaan dan manajemen risiko.
Darwisman menilai konsolidasi menjadi langkah penting memperkuat fundamental industri BPR, terutama dari sisi permodalan dan kapasitas usaha. BPR dengan struktur lebih kuat diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan pembiayaan.
OJK berharap hasil merger memperbesar kontribusi BPR terhadap pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor produktif di daerah. Fundamental yang lebih kokoh diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
Pengawasan dan Basis Hukum
OJK akan tetap mengawasi dan membina proses integrasi untuk memastikan tahapan berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan ditujukan untuk menjaga kepentingan nasabah dan perlindungan konsumen selama penyesuaian berlangsung.
OJK meminta manajemen BPR Arthaguna Mandiri memastikan merger menghasilkan sinergi nyata, bukan sekadar penggabungan administratif. Hal tersebut mencakup penguatan operasional, sumber daya manusia, teknologi, tata kelola, hingga pelayanan masyarakat.
Persetujuan merger tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-50/D.03/2026. Dokumen diserahkan di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, dan penggabungan keempat BPR telah efektif berlaku.









