BeritaHukum & Peristiwa

Rektor UIN Alauddin: Saya Malu dan Marah Atas Kasus Uang Palsu Ini

Avatar of sulseltimes
1
×

Rektor UIN Alauddin: Saya Malu dan Marah Atas Kasus Uang Palsu Ini

Sebarkan artikel ini
rektor UIN Alauddin Makassar Marah terkait Uang Palsu
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Gowa, 25 Desember 2024 – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya kepolisian dalam membongkar jaringan pembuatan dan peredaran uang palsu yang melibatkan oknum di lingkungan kampus.

Beliau menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi dari tindakan yang mencoreng nama baik universitas.

“Kami mendukung penuh langkah aparat kepolisian untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas,” ujar Prof.

Hamdan dengan nada tegas saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Hamdan tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya terhadap keterlibatan salah satu pejabat kampus, yakni Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin berinisial AI, serta seorang pegawai honorer berinisial MN, dalam sindikat uang palsu.

Keduanya diduga memanfaatkan fasilitas kampus untuk memproduksi uang palsu tanpa sepengetahuan pihak rektorat.

“Sebagai pimpinan tertinggi di UIN Alauddin, saya merasa marah dan malu. Upaya keras kami dalam membangun reputasi kampus seakan hancur seketika,” ungkapnya dengan emosi yang terlihat jelas.

Menindaklanjuti kejadian ini, pihak universitas telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan kedua oknum tersebut secara tidak hormat.

“Setelah mendapatkan kejelasan, kami langsung memecat kedua oknum yang terlibat,” tegas Prof. Hamdan.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan bahwa total 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka berasal dari berbagai profesi, termasuk dua pegawai bank BUMN, empat Aparatur Sipil Negara (ASN), dan beberapa pengusaha.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, dan 3, serta pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana hingga seumur hidup,” jelas Irjen Pol Yudhiawan.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 4.927 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah dipotong, serta 1.369 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu yang belum dipotong.

Baca Juga: Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Nyaris Tak Bisa Dibedakan dengan Asli

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mencoreng nama baik institusi pendidikan tersebut.

Pihak kampus menyatakan dukungan penuh terhadap upaya kepolisian untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan berjanji akan meningkatkan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *