Sulseltimes.com, Maros, Minggu, 23/08/2026 — Polres Maros mengungkap kasus pencurian rumah di Perumahan Bumi Asera dan mengamankan pelaku yang melarikan diri ke Morowali, Sulawesi Tengah.
- Polres Maros ungkap pencurian rumah di Perumahan Bumi Asera
- Pelaku AMT (29) diamankan di Morowali, Sulawesi Tengah
- Korban Sunardi rugi Rp18 juta
- Barang bukti motor dan HP berhasil diamankan
- Pelaku dipersangkakan Pasal 476 KUHP dan terbukti residivis
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial AMT alias AS (29). Penangkapan terjadi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, setelah pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Sunardi. Rumahnya di Perumahan Bumi Asera Moncongloe, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe disusupi pada Rabu dini hari. Pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam dengan kerugian diperkirakan Rp18 juta.
Kronologi Penangkapan Lintas Wilayah
Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros memperoleh informasi keberadaan pelaku di Morowali. Tim lalu berkoordinasi dengan Resmob Polres Morowali dan melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui masuk ke rumah korban dan mengambil kedua barang tersebut. Pelaku juga mengaku menjual telepon genggam seharga Rp950 ribu dan sepeda motor seharga Rp3,5 juta kepada pembeli di wilayah Morowali.
Barang Bukti dan Status Hukum
“Kami mengapresiasi kerja keras personel yang berhasil mengungkap kasus ini hingga ke luar daerah. Seluruh barang bukti milik korban telah berhasil diamankan. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan, S.H., M.H., Minggu, 23/08/2026.
Seluruh barang bukti sudah dikembalikan ke Polres Maros. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik juga mendalami keterlibatan para penadah. Pelaku terbukti merupakan residivis dan saat ini menjalani proses hukum di Polres Maros.













