Hukum & PeristiwaBerita

Praktik Judi Sabung Ayam di Tanralili Digerebek, Satreskrim Polres Maros Sita Sejumlah Barang Bukti

Avatar of Sulsel Times
0
×

Praktik Judi Sabung Ayam di Tanralili Digerebek, Satreskrim Polres Maros Sita Sejumlah Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Praktik Judi Sabung Ayam di Tanralili Digerebek, Satreskrim Polres Maros Sita Sejumlah Barang Bukti
Praktik Judi Sabung Ayam di Tanralili Digerebek, Satreskrim Polres Maros Sita Sejumlah Barang Bukti
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Maros, Selasa, 14/07/2026 — Satuan Reserse Kriminal Polres Maros menggerebek praktik judi sabung ayam di Lingkungan Ammarang, Kelurahan Borong, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Lima orang diamankan dan sejumlah barang bukti disita dalam penggerebekan tersebut.

Ringkasnya…
  • Lima orang diamankan
  • Uang tunai Rp2.012.000 disita
  • Arena sabung ayam, dua ekor ayam jago, empat HP, lima motor
  • Lokasi di Tanralili, Maros
  • Pelaku utama berinisial D masih dalam pengejaran
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Penggerebekan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga tentang aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.

Scroll Kebawah
Advertisement

Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros langsung bergerak menuju tempat kejadian setelah menerima informasi.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros segera menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan perjudian sabung ayam. Tim kemudian langsung melakukan penggerebekan sehingga berhasil mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti di lokasi,” kata AKP Ridwan, Kasat Reskrim Polres Maros, Selasa, 14/07/2026.

Lima Tersangka dan Barang Bukti

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial A (37), N (33), F (28), AF (29), dan T (42).

Mereka dibawa ke Posko Jatanras Satreskrim Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2.012.000, satu arena sabung ayam, dua ekor ayam jago, empat unit telepon genggam, dan lima unit sepeda motor.

Seorang pria berinisial D yang diduga sebagai penyedia arena dan pemegang uang taruhan masih dalam pengejaran petugas.

Imbauan Polisi: Stop Judi dan Aktif Melapor

AKP Ridwan menegaskan pihaknya akan terus menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Apabila mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Ridwan.

Penyidik Satreskrim Polres Maros masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan.

Pengembangan kasus juga dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam tersebut.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *