Sulseltimes.com Palu – Seorang pria bernama Satriono nekat menyandera seorang lansia berusia 82 tahun setelah aksi pencuriannya terhadap seekor kambing di Kota Palu, Sulawesi Tengah, ketahuan warga.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Adam Malik, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Selasa (25/2) sekitar pukul 17.50 WITA, dan menjadi viral di media sosial.
Aksi penyanderaan ini berlangsung menegangkan.
Dalam video yang beredar, terlihat Satriono memegang parang di tangan kanannya dan memiting seorang pria lanjut usia di sebuah kios.
Ia berteriak mengancam akan membunuh sandera jika warga mendekat.
Dari Pencurian Kambing hingga Penyanderaan
Menurut informasi dari pihak kepolisian, kejadian ini bermula ketika Satriono dan rekannya, Ilham, berboncengan motor membawa seekor kambing dari arah Kawatuna.
Warga sekitar yang curiga kemudian meneriaki mereka sebagai pencuri dan langsung melakukan pengejaran.
Saat berada di perempatan Pasar Petobo, warga berhasil menabrak motor yang dikendarai kedua pelaku hingga mereka terjatuh.
Ilham berhasil melarikan diri, sementara Satriono dalam keadaan panik berlari masuk ke sebuah kios milik seorang lansia bernama H. Siaja (82).
Di dalam kios, Satriono yang terdesak mengambil parang dan menyandera H. Siaja.
Ia memukuli korban dan mengancam akan membunuhnya jika warga tetap mendekat.
“Saya tidak mau mati. Kalau kau tidak ba buang senjata, lebih baik saya mati sama-sama dengan dia,” teriak Satriono dalam video yang beredar.
Warga yang mengepung lokasi mencoba menenangkan pelaku agar tidak melukai korban.
“Tentu kau mati kalau kau bunuh dia,” ujar salah satu warga dalam video tersebut.
Polisi Berhasil Negosiasi, Sandera Dibebaskan
Tim kepolisian melakukan negosiasi dengan Satriono agar melepaskan sandera.
Setelah beberapa saat, upaya persuasif polisi berhasil, dan pelaku akhirnya melepaskan korban tanpa ada korban jiwa.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta masyarakat agar tidak terpancing emosi dan tetap menyerahkan kasus ini kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Setelah dibebaskan, H. Siaja langsung mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya.
Sementara itu, Satriono diboyong ke Polsek Palu Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sementara polisi masih memburu Ilham yang berhasil melarikan diri.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Polisi menjerat Satriono dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 333 KUHP tentang Penyanderaan dan Penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polresta Palu juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke kepolisian jika menemukan tindakan kejahatan serupa.
Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya tindak kriminal yang semakin nekat.
Dari upaya pencurian kambing hingga aksi penyanderaan, insiden ini menggemparkan warga Palu dan menjadi viral di media sosial.
Beruntung, kepolisian berhasil menangani situasi dengan cepat dan sandera selamat.
Kini, masyarakat menanti apakah pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal dan apakah aparat keamanan akan semakin meningkatkan patroli untuk mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari.