Berita

Mengejutkan! Temuan Jutaan Tanda Tangan Palsu di 14.548 TPS Sulsel: Tim Danny Pomanto Ungkap Skandal Pemilu!

0
×

Mengejutkan! Temuan Jutaan Tanda Tangan Palsu di 14.548 TPS Sulsel: Tim Danny Pomanto Ungkap Skandal Pemilu!

Sebarkan artikel ini
Temuan Jutaan Tanda Tangan Palsu di 14.548 TPS Sulsel Tim Danny Pomanto Ungkap Skandal Pemilu
Asritadda Tim Pemenangan Danny Pomanto via instagram, doc istimewa.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, 9 Desember 2024 – Tim pemenangan Danny Pomanto – Azhar Arsyad mengungkap temuan mencengangkan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pemilih yang tersebar di 14.548 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Sulawesi Selatan.

Temuan ini mengarah pada potensi manipulasi suara dalam Pilkada Serentak 2024.

Juru Bicara Tim Pemenangan Danny Pomanto – Azhar Arsyad, Asri Tadda, dalam wawancaranya pada Senin (9/12/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tanda tangan yang diduga palsu dalam salinan daftar hadir pemilih di berbagai TPS.

Timnya mengidentifikasi adanya tanda tangan yang tidak sah, yang terdeteksi di banyak TPS di seluruh Sulsel.

“Kami menemukan banyak tanda tangan yang diduga dipalsukan di salinan daftar hadir pemilih di hampir semua TPS di Sulsel,” kata Asri.

“Jumlahnya sangat mencengangkan, ada yang puluhan, bahkan ratusan tanda tangan serupa hanya di satu TPS saja.”

Dugaan Jutaan Suara Palsu di Pilgub Sulsel

Asri menambahkan, jika dihitung secara keseluruhan, temuan tersebut dapat mencapai jutaan tanda tangan palsu di seluruh Sulsel.

Temuan ini juga membawa dugaan bahwa lebih dari 1 juta suara palsu telah tercatat dalam Pilgub Sulsel 2024.

“Dari total 14.548 TPS, kami menduga ada jutaan tanda tangan yang dipalsukan, yang mengarah pada manipulasi suara.

Di Makassar saja, ada ratusan ribu suara yang dipengaruhi oleh tanda tangan palsu,” ungkap Asri.

Ia menegaskan bahwa pemalsuan tanda tangan ini merupakan kejahatan pemilu yang dapat merusak demokrasi di Sulsel.

“Ini adalah pembajakan suara rakyat yang sangat merusak demokrasi kita,” tambahnya.

“Pemalsuan tanda tangan pada daftar hadir pemilih jelas merupakan manipulasi suara yang tidak bisa dibiarkan,” kata Asri.

Baca Juga: Danny Pomanto Siap Gugat Hasil Pilgub Sulsel & Pilwali Makassar ke MK: Ungkap Dugaan Kecurangan, Ini Alasannya!

Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Pemilih

Asri mengungkapkan bahwa pemalsuan tanda tangan ini hanya bisa dilakukan oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ia menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Pemilu, dengan hukuman pidana penjara antara 6 hingga 8 tahun. “Ini adalah pelanggaran pidana yang sangat jelas.

Kami akan melaporkan oknum KPPS yang terlibat ke pihak berwajib,” ujar Asri.

Tim Hukum Danny Pomanto – Azhar Arsyad juga telah melaporkan beberapa anggota KPPS yang diduga terlibat dalam pemalsuan tanda tangan tersebut.

“Kami sudah melaporkan beberapa KPPS yang kami duga terlibat dalam pemalsuan tanda tangan di sejumlah TPS,” jelas Asri.

Ia menambahkan bahwa ini adalah langkah awal dan akan ada laporan lebih lanjut jika ditemukan bukti di TPS lainnya.

Asri mengungkapkan bahwa temuan ini berpotensi menjadi sengketa kepemiluan, yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia juga menegaskan bahwa pemalsuan tanda tangan ini telah merusak kualitas dan prinsip jujur serta adil dalam Pilkada 2024. “Pemalsuan ini harus segera diungkap agar proses demokrasi bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Baca Juga: Indira-Ilham Gugat Hasil Pilkada Makassar 2024 ke MK

Selain itu, Asri menambahkan bahwa pemalsuan tanda tangan ini merupakan tindakan yang sangat merugikan hak pilih rakyat dan harus dihentikan agar kejadian serupa tidak terulang pada Pemilu berikutnya.

Hasil Resmi Pilgub Sulsel

Sementara itu, meski adanya dugaan pemalsuan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) sebagai pemenang Pilgub Sulsel 2024, setelah meraih 3.014.255 suara sah, mengungguli Danny Pomanto – Azhar Arsyad yang memperoleh 1.600.029 suara sah.

Penetapan hasil ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil suara di Novotel Makassar, pada Minggu (8/12/2024). KPU Sulsel mencatatkan jumlah partisipasi pemilih di Pilgub Sulsel 2024 mencapai 71,8 persen dari total 6.680.807 Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan 181.453 suara dinyatakan tidak sah.

“Bismillah, dengan ini KPU Sulsel menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan 2024,” ujar Hasbullah, Ketua KPU Sulsel, saat membacakan hasil rekapitulasi suara.

Baca Juga: KPU Sulsel Berikan Waktu Tiga Hari bagi Paslon untuk Gugat Hasil Rekapitulasi ke MK

Kemenangan Telak Andalan Hati

Dengan selisih lebih dari 1,4 juta suara, pasangan Andi Sudirman – Fatmawati berhasil memenangkan Pilgub Sulsel, mencatatkan 65 persen suara sah. Dukungan mayoritas ini menunjukkan bahwa mereka mendapatkan kepercayaan besar dari masyarakat Sulsel untuk melanjutkan kepemimpinan.

Baca Juga: Syarat Selisih Suara Maksimal untuk Menggugat Hasil Pilkada ke MK: Apa yang Harus Diketahui Paslon yang Kalah?

Meskipun hasil ini telah resmi ditetapkan, Tim Hukum Danny Pomanto – Azhar Arsyad bertekad untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada ini. Mereka berharap agar MK dapat menindaklanjuti gugatan ini dengan serius, demi menjaga keadilan dalam proses demokrasi.

Temuan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan oknum KPPS ini menjadi sorotan penting dalam Pilgub Sulsel 2024.

Tim Danny Pomanto – Azhar Arsyad menegaskan bahwa ini bukan sekadar soal kemenangan atau kekalahan, tetapi tentang menjaga kejujuran dan integritas demokrasi.

Pemalsuan suara yang memanipulasi hasil Pilkada harus dihentikan agar tidak merusak masa depan pemilu di Indonesia. Pemeriksaan lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *