Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 12/08/2026 — Pemkot Makassar memperketat penataan reklame iklan rokok di ruang publik dengan melarang penampilan merek produk secara langsung.
- Pemkot Makassar perketat reklame iklan rokok
- Merek produk dilarang tampil langsung di ruang publik
- Wali Kota Munafri Arifuddin
- Rabu, 12/08/2026, Makassar
- Mendukung target kota sehat dan ramah anak
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperketat pengaturan reklame iklan rokok di kawasan perkotaan. Kebijakan ini melarang penampilan identitas atau merek produk rokok secara langsung di ruang publik.
“Kalau di dalam kota bisa, tapi tidak direct. Tidak seperti menampilkan merek secara langsung,” kata Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Rabu, 12/08/2026.
Penataan ini terutama menyasar reklame di kawasan perkotaan, khususnya yang berdekatan dengan sekolah dan taman. Munafri menegaskan reklame yang memperlihatkan produk secara terang-terangan tidak diperbolehkan di lokasi-lokasi tersebut.
“Apalagi kalau ada di tengah-tengah kota, ada di dekat persekolahan dan taman-taman, itu sama sekali pasti tidak bisa,” tegasnya.
Mendukung Kota Sehat dan Ramah Anak
Penataan reklame berkaitan dengan target Makassar sebagai kota sehat dan kota ramah anak. Keberadaan tulisan atau identitas rokok di ruang publik dinilai bertentangan dengan persyaratan proyeksi tersebut.
“Makassar ini menuju salah satu yang diproyeksikan menjadi kota sehat dan kota ramah anak. Kota sehat dan kota ramah anak ini membutuhkan salah satu persyaratannya adalah tidak boleh ada lagi tulisan rokok di tengah-tengah kota,” kata Munafri.
Peran Bapenda dan Sinergi Pengelolaan
Munafri meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar aktif mengawasi reklame di lapangan. Pengawasan bertujuan memastikan kewajiban pajak terpenuhi serta memantau kepatuhan kondisi reklame.
Menurutnya, penataan bukan tanggung jawab pengusaha semata. Pemerintah kota harus memastikan tata kelola, pengawasan, perizinan, dan koordinasi berjalan baik.
“Ini sebenarnya bukan hanya urusannya pengusaha reklame. Ini harusnya menjadi urusan pemerintah Kota harus mampu berkoordinasi,” ucapnya.
Munafri menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pengusaha reklame agar sektor ini tetap berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjadi bagian dari penataan dan desain kota.









