Sulseltimes.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membekukan aset senilai Rp368 miliar yang terkait dengan jaringan perjudian online internasional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas praktik perjudian yang melibatkan jaringan lintas negara dan merugikan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menjelaskan bahwa pemblokiran ini mencakup sejumlah rekening bank yang digunakan untuk transaksi perjudian. “Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menghentikan aktivitas perjudian online ilegal yang melibatkan jaringan internasional,” ujar Whisnu.
Kasus ini mencuat setelah penyelidikan yang mendalam, mengungkap transaksi mencurigakan dan pola pengiriman dana ke berbagai negara. Aset yang dibekukan tersebut diidentifikasi sebagai milik sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian ini.
Polri menegaskan akan terus menelusuri dan membekukan aset lainnya serta bekerja sama dengan otoritas internasional untuk menindak pelaku yang berada di luar negeri. Pihak kepolisian berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak para pelaku judi online yang selama ini meresahkan masyarakat.