Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 18/06/2026 — Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menyita sejumlah dokumen di Kantor Disdik Sulsel dan kantor rekanan terkait dugaan korupsi pengadaan perpustakaan digital dan buku elektronik senilai Rp19 miliar.
Proyek tahun anggaran 2022-2023 itu diduga sejak awal tidak memiliki perencanaan dan analisis kebutuhan.
- Penyitaan dokumen di Kantor Disdik Sulsel dan kantor rekanan
- Nilai proyek sekitar Rp19 miliar untuk dua tahun anggaran
- Kejati Sulsel mendalami dugaan korupsi pengadaan
- Proyek tidak dilengkapi dokumen perencanaan dan analisis kebutuhan
- Status perkara sudah naik ke tahap penyidikan
Penggeledahan Dua Lokasi
Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga sore hari.
Sasaran utama adalah Kantor Disdik Sulsel dan dua kantor penyedia atau rekanan pengadaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan langkah itu untuk memperkuat alat bukti.
“Pada hari ini, dari sejak tadi pagi sampai sore ini, kami dari tim penyidik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan ke instansi Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan dan ke tempat dua rekanan pengadaan,” kata Rachmat Supriady, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Kamis, 18/06/2026.
Pengusutan berkaitan dengan pengadaan perpustakaan digital dan buku elektronik Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.
Nilai anggaran pengadaan perpustakaan digital mencapai sekitar Rp9 miliar.
Sementara anggaran buku elektronik berkisar Rp9 miliar hingga Rp10 miliar.
Total anggaran yang ditelusuri penyidik diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar hingga Rp19 miliar.
Program itu merupakan digitalisasi layanan pendidikan di lingkungan SMA negeri se-Sulawesi Selatan.
Dokumen yang diamankan meliputi perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, SP2D, SPJ belanja, dan dokumen pendukung lainnya.
Proyek Tanpa Analisis Kebutuhan
Penyidik memfokuskan pencarian pada dokumen tahapan awal pengadaan.
Sebagian besar dokumen yang diamankan berasal dari aspek perencanaan kegiatan.
“Dokumen banyak yang kita ambil terutama dari segi perencanaan, karena dari awal kegiatan pengadaan ini tidak ada perencanaannya,” kata Rachmat.
Penyidik juga menemukan indikasi tidak adanya analisis kebutuhan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Temuan awal itu menjadi alasan penyidik memperdalam rangkaian proses pengadaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Dalam praktik pengadaan pemerintah, dokumen perencanaan dan analisis kebutuhan merupakan instrumen penting untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran.
Kasus ini sebelumnya melalui tahap penyelidikan sekitar setahun lalu.
Status perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Penyelidikan ini sudah dilaksanakan sekitar tahun lalu, terus kita tingkatkan ke tahapan penyidikan karena sudah terang adanya indikasi perbuatan pidana Tipikor,” ujarnya.
Pada tahap penyidikan saat ini, tim Pidsus Kejati Sulsel masih terus memperluas pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.
Penyidik juga berupaya memperkuat alat bukti untuk menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.















