Sulseltimes.com, Makassar, Jumat, 20/06/2026 — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulsel Bakhtiar Baharuddin.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar itu mempersoalkan penetapan status hukumnya oleh penyidik.
- Kejati Sulsel siap hadapi gugatan praperadilan
- Proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp60 miliar
- Tersangka Bakhtiar Baharuddin mengajukan gugatan ke PN Makassar
- Gugatan teregister nomor 24/Pid.Pra/2026/PN Mks
- Penyidik tetap merampungkan berkas untuk segera dilimpahkan ke pengadilan
Kesiapan Kejati Sulsel
Pihak Kejati Sulsel menegaskan gugatan tersebut merupakan hak tersangka.
Mereka mengklaim telah siap menghadapi proses hukum lanjutan itu.
“Itu hak mereka untuk menempuh jalur praperadilan, tentunya kami siap juga,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Jumat, 19/06/2026.
Berkas Perkara Dikebut
Di tengah gugatan, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus terus merampungkan berkas perkara.
Berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Proses hukum di tahap penyidikan diklaim tetap berjalan sesuai rencana.
“Sementara berkas perkaranya sedang dirampungkan. Secepatnya, dilimpahkan ke JPU,” papar Soetarmi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Rachmat Supriady menyampaikan hal senada.
Ia memastikan pelimpahan tahap dua akan segera dilaksanakan.
“Insyaallah, dalam waktu dekat kami limpahkan. Tentunya kami segera melaksanakan tahap dua terlebih dahulu, setelah itu baru kita limpahkan ke persidangan,” tuturnya, Jumat, 19/06/2026.
Konfirmasi Pengadilan
Pihak Pengadilan Negeri Makassar membenarkan gugatan sudah terdaftar.
Humas PN Makassar, Sibali, menyebut agenda sidang dijadwalkan berlangsung singkat.
“Benar, sudah terdaftar, sudah ada jadwal sidangnya. Sidangnya cepat diagendakan seminggu,” kata Sibali, Jumat, 19/06/2026.
Alasan Gugatan
Tim kuasa hukum pemohon, Irwan Muin, menjelaskan alasan pengajuan praperadilan.
Salah satu poin utama adalah mempersoalkan upaya paksa pencekalan ke luar negeri.
Pihaknya juga menilai penetapan tersangka tidak didasari bukti yang cukup.
“Jadi ada ketidakcukupan alat bukti yang sah dan relevan digunakan penyelidik saat menetapkan klien kami,” ujar Muin, Jumat, 19/06/2026.
Ia menambahkan, dasar penetapan penahanan pun dianggap belum memenuhi syarat.
“Kita mohonkan dibatalkan penahanannya, karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menetapkan penahanan,” katanya.
Pihaknya menyoroti ketiadaan hasil audit kerugian negara saat status tersangka ditetapkan.
Hasil audit dari BPK maupun BPKP disebut belum tersedia pada waktu itu.
Meski digugat, Kejati Sulsel tetap pada jalur untuk melimpahkan kasus ini ke meja hijau.















