Sulseltimes.com Makassar, 17 Desember 2024 – Kasus peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terus berkembang. Hingga kini, Kepolisian Resor (Polres) Gowa telah menetapkan 15 tersangka, termasuk Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, mengonfirmasi penangkapan 15 tersangka terkait sindikat uang palsu yang beroperasi di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar.
“Saat ini, kami sudah mengamankan 15 tersangka. Sembilan sudah kami lakukan penahanan, lima dalam perjalanan dari Mamuju, satu perjalanan dari Wajo,” ujarnya.
Salah satu tersangka utama adalah Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UIN Alauddin Makassar, Khalifah Mustamin, menyatakan bahwa Andi Ibrahim telah dinonaktifkan dari jabatannya.
“Kepala perpustakaan itu yah pasti dinonaktifkan dari jabatannya,” ujar Khalifah.
Penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini memproduksi uang palsu menggunakan peralatan khusus yang ditemukan di dalam gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Barang bukti yang disita antara lain mesin cetak uang palsu dan uang palsu senilai hampir Rp2 miliar.
“Info yang saya dapat, uang yang hampir Rp2 miliar itu didapatkan di perpustakaan dan pihak penyidik ini juga mendapatkan mesin yang kemudian mencetak uang palsu tersebut,” ungkap Reski, Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Alauddin Makassar.
Pihak kampus menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal di lingkungan universitas.
“Kami sangat kooperatif mendukung kerja polisi memberantas perilaku-perilaku yang tidak bagus dan merugikan,” kata Khalifah Mustamin.
Terungkapnya kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan civitas akademika dan masyarakat luas.
Keterlibatan oknum pegawai kampus dalam sindikat uang palsu mencoreng reputasi institusi pendidikan yang seharusnya menjadi teladan integritas.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.
Kasus peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar mencerminkan tantangan serius dalam menjaga integritas institusi pendidikan tinggi di Indonesia.
Keterlibatan oknum internal dalam aktivitas kriminal menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan penerapan standar etika yang lebih tinggi.
Selain itu, kasus ini dapat berdampak negatif pada citra universitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama antara pihak kampus, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan bahwa praktik semacam ini tidak terulang di masa mendatang.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. “Mungkin masih ada lagi tersangka lanjutannya.
Baca Juga: Kepala Perpustakaan UIN Makassar Ditangkap Terkait Sindikat Uang Palsu, Akhirnya Dinonaktikan!
Kami minta sabar dulu, kasusnya masih kami kembangkan,” papar AKBP Reonald TS Simanjuntak.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim Kepala Perpustakaan UIN Sindikat uang palsu Makassar Barang bukti uang palsu Rp2 miliar Polres Gowa ungkap kasus uang palsu