Berita

Kantor Pertanahan Makassar Hadiri Penyerahan Opini Ombudsman Sulsel soal Maladministrasi Layanan 2025

Avatar of Sulsel Times
0
×

Kantor Pertanahan Makassar Hadiri Penyerahan Opini Ombudsman Sulsel soal Maladministrasi Layanan 2025

Sebarkan artikel ini
Kantor Pertanahan Makassar Hadiri Penyerahan Opini Ombudsman Sulsel soal Maladministrasi Layanan 2025
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 12/03/2026 — Kantor Pertanahan Kota Makassar menghadiri penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penguatan kualitas layanan pertanahan.

Kegiatan ini mempertemukan Kantor Pertanahan kabupaten dan kota se Sulawesi Selatan dalam satu forum evaluasi pelayanan publik yang menyoroti potensi maladministrasi serta langkah perbaikan di masing masing instansi.

Kehadiran Kantor Pertanahan Kota Makassar dalam agenda tersebut menunjukkan bahwa pembenahan layanan publik di sektor pertanahan terus menjadi perhatian, terutama dalam aspek kepatuhan prosedur, kualitas pelayanan, dan pencegahan maladministrasi.

Ringkasnya…
  • Kantor Pertanahan Makassar menghadiri penyerahan Opini Ombudsman Sulsel
  • Agenda ini membahas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025
  • Seluruh Kantor Pertanahan se Sulsel ikut dalam forum evaluasi layanan
  • Penilaian difokuskan untuk mengidentifikasi potensi maladministrasi
  • Perbaikan sistem layanan pertanahan jadi tujuan utama kegiatan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Forum evaluasi pelayanan publik pertanahan

Kantor Pertanahan Kota Makassar ikut dalam kegiatan penyerahan Opini Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan yang berkaitan dengan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.

Forum tersebut diikuti Kantor Pertanahan kabupaten dan kota se Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini menjadi salah satu ruang penting bagi instansi layanan pertanahan untuk melihat kembali bagaimana pelayanan dijalankan di lapangan.

Di sektor pertanahan, pelayanan publik tidak hanya dinilai dari cepat atau lambatnya proses.

Pelayanan juga diukur dari kepatuhan terhadap aturan, kejelasan prosedur, keterbukaan informasi, dan kepastian tindak lanjut atas kebutuhan masyarakat.

Karena itu, agenda seperti penyerahan opini dari Ombudsman tidak bisa dipandang sebagai kegiatan seremonial semata.

Ada pesan evaluatif yang dibawa dalam dokumen tersebut.

Ada pula dorongan agar setiap kantor pertanahan lebih peka terhadap titik titik rawan maladministrasi dalam pelayanan.

Bagi masyarakat, istilah maladministrasi sering terdengar teknis.

Padahal maknanya dekat dengan pengalaman sehari hari saat berhadapan dengan layanan publik.

Maladministrasi dapat berkaitan dengan penundaan yang tidak perlu, prosedur yang tidak jelas, pelayanan yang tidak sesuai aturan, atau respons yang tidak sejalan dengan hak warga sebagai penerima layanan.

Dalam posisi itu, kehadiran Kantor Pertanahan Kota Makassar menjadi penting.

Partisipasi dalam forum evaluasi semacam ini menunjukkan adanya keterbukaan untuk menerima masukan dan memperbaiki sistem layanan yang berjalan.

Ombudsman menyerahkan dokumen opini penilaian

Dalam agenda tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan secara resmi menyerahkan dokumen opini hasil penilaian kepada perwakilan Kantor Pertanahan yang hadir.

Dokumen ini menjadi bagian dari hasil penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik selama 2025.

Penyerahan dokumen opini semacam ini memiliki arti penting karena memuat gambaran penilaian terhadap layanan yang telah berjalan.

Bagi instansi penerima, dokumen itu dapat menjadi bahan koreksi sekaligus acuan untuk pembenahan.

Dalam birokrasi pelayanan publik, evaluasi dari lembaga pengawas seperti Ombudsman punya bobot yang besar.

Penilaian itu tidak berhenti pada catatan administratif.

Lebih jauh, hasilnya bisa menjadi cermin atas kualitas tata kelola layanan di masing masing kantor.

Di sektor pertanahan, evaluasi seperti ini menjadi relevan karena layanan yang diberikan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat terhadap kepastian hak atas tanah.

Jika ada celah prosedur, kurangnya transparansi, atau alur pelayanan yang membingungkan, dampaknya bisa langsung dirasakan warga.

Karena itu, penilaian maladministrasi bukan sekadar urusan internal antarinstansi.

Hasilnya menyentuh langsung kepentingan publik.

Lewat dokumen opini yang diserahkan, setiap kantor pertanahan memiliki peluang untuk membaca area mana yang perlu diperkuat.

Dari sana, langkah perbaikan bisa dirancang lebih terarah.

Penilaian diarahkan untuk mencegah maladministrasi

Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dilakukan untuk mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Tujuan lainnya adalah mendorong perbaikan sistem layanan di setiap instansi.

Fungsi pencegahan menjadi bagian penting dari proses ini.

Sebab dalam layanan publik, mencegah masalah sejak awal jauh lebih efektif dibanding menunggu keluhan menumpuk di tengah masyarakat.

Dengan identifikasi potensi maladministrasi, kantor pelayanan dapat lebih cepat mengenali titik lemah pada sistem yang berjalan.

Titik lemah itu bisa berada pada prosedur yang terlalu panjang.

Bisa juga berada pada kurangnya koordinasi internal.

Bisa pula muncul dari informasi layanan yang belum tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

Dalam praktik sehari hari, masyarakat umumnya berharap layanan yang sederhana, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika prosedur berbelit atau penjelasan tidak seragam, tingkat kepercayaan publik bisa menurun.

Karena itu, agenda penilaian seperti ini penting untuk menjaga layanan tetap berada pada jalur yang benar.

Bagi Kantor Pertanahan Kota Makassar, keikutsertaan dalam forum ini juga dapat dibaca sebagai bagian dari proses penguatan kelembagaan.

Instansi yang hadir dalam forum evaluasi biasanya tidak hanya menerima dokumen.

Mereka juga membawa pulang tanggung jawab untuk menindaklanjuti semangat perbaikan di unit kerja masing masing.

Kanwil BPN Sulsel ikut mendampingi

Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Kantor Wilayah ATR atau BPN Provinsi Sulawesi Selatan.

Pejabat yang hadir mendampingi adalah Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Sulsel, Irvan Thamrin.

Kehadiran unsur Kantor Wilayah memberi sinyal bahwa peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya menjadi tanggung jawab kantor di level kabupaten dan kota.

Ada perhatian dari level wilayah agar pembenahan layanan berlangsung secara terarah dan seragam.

Peran pendampingan dari Kantor Wilayah juga penting dalam menjaga kesinambungan perbaikan.

Sebab hasil evaluasi yang diterima kantor pertanahan di daerah pada akhirnya perlu dihubungkan dengan pembinaan, pengawasan, dan arah kebijakan yang lebih luas.

Dalam sistem kerja birokrasi, perbaikan layanan biasanya berjalan lebih efektif jika ada koordinasi antarlembaga.

Kantor di daerah menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sementara unsur wilayah berperan membantu konsolidasi, pendampingan, dan penguatan tata kelola.

Karena itu, kehadiran Irvan Thamrin dalam agenda ini memiliki arti strategis.

Bukan hanya sebagai pendamping formal, tetapi juga sebagai representasi dukungan kelembagaan bagi upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan Sulawesi Selatan.

Dorongan memperbaiki mutu layanan pertanahan

Melalui kegiatan ini, seluruh Kantor Pertanahan di Sulawesi Selatan diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pada saat yang sama, potensi maladministrasi juga diharapkan dapat ditekan semaksimal mungkin.

Harapan ini penting karena pelayanan pertanahan berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendasar.

Mulai dari pengurusan sertipikat, pembaruan data, pemecahan bidang, hingga layanan informasi, semuanya menuntut kepastian proses dan akuntabilitas.

Jika kualitas pelayanan membaik, manfaatnya tidak hanya dirasakan instansi.

Masyarakat juga akan lebih mudah memperoleh layanan yang jelas, tertib, dan tidak membingungkan.

Sebaliknya, jika potensi maladministrasi tidak dicegah sejak awal, dampaknya bisa merembet pada keluhan, keterlambatan, dan turunnya tingkat kepercayaan publik.

Karena itu, agenda penyerahan opini ini layak dilihat sebagai bagian dari mekanisme penguatan pelayanan publik.

Bukan hanya untuk menilai, tetapi juga untuk mendorong perubahan.

Kehadiran Kantor Pertanahan Kota Makassar dalam penyerahan Opini Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 menegaskan bahwa evaluasi layanan publik tetap menjadi perhatian serius di sektor pertanahan.

Forum ini bukan sekadar penyerahan dokumen, melainkan momentum untuk membaca potensi masalah, memperkuat tata kelola, dan mendorong perbaikan layanan yang lebih akuntabel.

Dengan keterlibatan seluruh Kantor Pertanahan se Sulawesi Selatan dan pendampingan dari Kanwil BPN Sulsel, upaya meminimalkan maladministrasi diharapkan bisa berjalan lebih terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *