Sulseltimes.com Jakarta, 25 Desember 2024 – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang memuat data pribadi.
Sayangnya, data ini rentan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, termasuk untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kemudahan proses pinjol yang hanya memerlukan KTP tanpa verifikasi wajah atau swafoto menjadi celah bagi penyalahgunaan data.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk secara berkala memeriksa apakah data KTP mereka telah disalahgunakan untuk pinjol.
Baca Juga: OJK Ingatkan Waspada Penyalahgunaan Data KTP dan Foto Wajah untuk Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat diakses secara online dan offline untuk melakukan pengecekan ini. Berikut langkah-langkahnya:
Cara Cek Online:
- Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
- Pilih opsi ‘Pendaftaran’ di halaman utama.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
- Pastikan semua informasi yang diinput sudah benar.
- Klik ‘Selanjutnya’ dan unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
- Klik ‘Ajukan Permohonan’.
- Catat nomor pendaftaran yang diberikan.
- Cek status permohonan melalui menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja dan mengirimkan hasilnya melalui email. Cara Offline:
- Kunjungi kantor OJK terdekat.
- Siapkan dokumen yang diperlukan:
- Perorangan: Fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
- Almarhum: Fotokopi KTP/Paspor, surat keterangan kematian, dan dokumen ahli waris.
- Badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
- OJK akan memproses permohonan sesuai formulir dan dokumen yang diserahkan.
- Hasil permohonan akan dikirimkan melalui email. Penting untuk diingat bahwa pencegahan lebih baik daripada penanganan. Jaga kerahasiaan data KTP Anda dan hindari membagikannya kepada pihak yang tidak terpercaya. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan data, segera laporkan kepada pihak berwenang.