Sulseltimes.com Jakarta, 25 Desember 2024 – Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi untuk membuat rekening pinjaman online (pinjol) membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat.
“Masyarakat perlu sangat berhati-hati memberikan informasi data pribadi NIK KTP, foto wajah, karena banyak kasus yang disalahgunakan untuk membuka rekening baru,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Friderica menjelaskan bahwa rekening yang dibuka atas nama korban kemudian digunakan untuk melakukan pinjaman online.
Baca Juga: Hati-Hati! Data KTP Bisa Dicuri untuk Pinjol, Begini Cara Ceknya!
“Ini tentu saja sangat merugikan konsumen yang pada dasarnya mereka tidak mengetahui datanya digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Modus operandi yang kerap digunakan pelaku kejahatan antara lain meminta data diri dengan iming-iming lowongan pekerjaan fiktif.
Friderica mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan memastikan bahwa pihak yang meminta data adalah pihak yang bertanggung jawab.
OJK sendiri telah mengatur perlindungan data konsumen dalam Peraturan OJK Nomor 22/2023. Aturan ini juga telah mempertimbangkan UU No. 27 2022 tentang perlindungan data pribadi.
“Dalam ketentuan tersebut, PUJK wajib bertanggung jawab atas data konsumen termasuk persetujuan penggunaan data konsumen di luar tujuan awal,” jelas Friderica.
Selain itu, PUJK dilarang memberikan data pribadi kepada pihak lain, termasuk penggunaan data yang ditolak.
“Jangan sampai kita mengajukan kredit ditolak tapi data kita digunakan. Kami juga melarang konsumen setuju memberikan data sebagai syarat pembukaan rekening,” tegas Friderica.
Tips untuk Melindungi Data Pribadi dari Pinjol/Pindar:
- Jangan sembarangan membagikan fotokopi KTP.
- Hati-hati saat mengisi data pribadi di situs web atau aplikasi.
- Rutin cek laporan SLIK OJK untuk memantau riwayat kredit Anda.
- Laporkan segera ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan data pribadi. Dengan semakin maraknya modus kejahatan di dunia digital, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi data pribadi mereka dengan baik.