Sulseltimes.com, Makassar – Sekelompok massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Pandawa Pattingalloang mendatangi kantor cabang BFI Finance di Jalan Aroeppala, Kota Makassar, pada Rabu (16/4/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan penarikan paksa satu unit kendaraan milik warga oleh pihak leasing.
Kendaraan yang dimaksud adalah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DD 1561 HO, milik Muchtisar, seorang warga setempat. Menurut keterangan ormas, mobil tersebut ditarik oleh oknum debt collector yang diduga berasal dari BFI Finance tanpa prosedur yang jelas dan sah secara hukum.
“Kami datang untuk menuntut keadilan bagi saudara kami, Muchtisar. Penarikan kendaraan dilakukan secara paksa, tanpa menunjukkan dokumen resmi seperti surat penarikan atau putusan dari pengadilan,” ujar Tisar, salah satu perwakilan ormas di lokasi aksi.
Menurut keterangan Tisar, upaya mediasi telah dilakukan antara Muchtisar dan pihak BFI Finance. Dalam mediasi tersebut, Muchtisar menyatakan kesediaannya untuk membayar tunggakan selama tiga bulan. Namun, pihak BFI Finance dikabarkan menolak tawaran tersebut dan justru meminta agar seluruh sisa angsuran dilunasi sekaligus.
“Ini maksudnya bagaimana? Saudara kami sudah berniat baik ingin menyelesaikan tunggakan yang berjalan, tetapi justru dipaksa melunasi semuanya. Kami nilai ini bentuk pemerasan. Bahkan bisa disebut perampasan karena kendaraan ditarik tanpa prosedur dan tanpa kompromi,” tegas Tisar.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak BFI Finance belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. Namun, informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa penarikan kendaraan dilakukan karena adanya tunggakan cicilan selama beberapa bulan.
Sementara itu, Muchtisar sendiri mengaku kecewa dan merasa diperlakukan secara sewenang-wenang. Ia menegaskan tidak pernah menolak untuk membayar cicilan, namun berharap adanya komunikasi yang lebih manusiawi dari pihak leasing.
“Saya tidak pernah menolak untuk bayar. Tapi setidaknya ada itikad baik dari pihak leasing untuk mengingatkan atau mengajak berdiskusi terlebih dahulu. Ini justru langsung ditarik di jalan, tanpa pemberitahuan,” ungkapnya kepada wartawan.
Ormas Pandawa Pattingalloang menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan. Mereka juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak leasing dalam proses penarikan kendaraan. (And)