BeritaGowaViral

Bejat! Pimpinan Rumah Tahfidz di Gowa Cabuli 3 Santriwati di Bawah Umur

Avatar of sulseltimes
0
×

Bejat! Pimpinan Rumah Tahfidz di Gowa Cabuli 3 Santriwati di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Bejat! Pimpinan Rumah Tahfidz di Gowa Cabuli 3 Santriwati di Bawah Umur
Ilustrasi pencabulan Pimpinan Rumah Tahfidz ke anak dibawah umur (doc ist).
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Gowa – Pimpinan Rumah Tahfidz di Gowa cabuli 3 santrinya yang masih di bawah umur dan kini harus menghadapi proses hukum.

Ferry Syarwan, 28 tahun, yang juga merupakan guru di Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatih, ditangkap pihak kepolisian setelah korban melaporkan tindakan tersebut ke Polres Gowa.

Ketiga korban, yang identitasnya disamarkan menjadi Mawar, Bunga, dan Melati, mengaku telah menjadi korban pencabulan sejak pertengahan tahun 2024.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers pada Rabu, 22 Januari 2025, menjelaskan, “Setelah kami menerima laporan, pelaku langsung kami amankan. Saat ini teridentifikasi tiga korban, tetapi tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Semua korban merupakan anak di bawah umur.”

Bejat! Pimpinan Rumah Tahfidz di Gowa Cabuli 3 Santriwati di Bawah Umur
Ilustrasi pencabulan Pimpinan Rumah Tahfidz ke anak dibawah umur (doc ist).

Berdasarkan penyelidikan awal, tindakan tersebut telah berlangsung sejak Juni 2024.

Ferry diduga menggunakan posisinya sebagai guru sekaligus pimpinan yayasan untuk memanipulasi dan memaksa korban.

“Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan nafsu pribadinya,” lanjut Reonald.

Modus Operandi dan Hukuman yang Menanti

Menurut keterangan, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri.

“Ini jelas tindakan kekerasan seksual yang sangat kami kecam,” tegas Kapolres.

Ferry kini dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman maksimum yang bisa dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.

Dukungan untuk Korban dan Penyelidikan Lanjutan

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa saat ini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu demi memastikan keadilan bagi para korban.

Kasus ini memicu kemarahan masyarakat setempat. Banyak pihak menyerukan pentingnya pengawasan lebih ketat di lembaga pendidikan, terutama yang melibatkan anak-anak.

Lembaga perlindungan anak juga diharapkan terlibat aktif untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban.

Pimpinan Rumah Tahfidz di Gowa cabuli 3 santrinya ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan berbasis agama, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasus ini diharapkan tidak hanya menjadi pembelajaran, tetapi juga mendorong tindakan nyata untuk memastikan keamanan dan perlindungan anak dari tindak kekerasan seksual.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *