BeritaHukum & PeristiwaViral

Anak 6 Tahun Jadi Korban Seksual oleh Om, Laporan Mandek tidak Ditindaklanjuti Polisi

14
×

Anak 6 Tahun Jadi Korban Seksual oleh Om, Laporan Mandek tidak Ditindaklanjuti Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG20250507123415 scaled
oplus_0
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banner DPRD Makassar

Sulseltimes.id, Makassar — Seorang ibu rumah tangga berinisial Hasna (33) masih terpukul dan belum bisa melupakan kejadian memilukan yang dialami oleh anak kandungnya, Bunga (6).

Ia memergoki langsung tangan pelaku berinisial AL (35), yang merupakan om korban, berada di kemaluan anaknya.

Hasna mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 15 September 2024 sekitar pukul 17.00 WITA di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Makassar.

“Saya curiga karena anak saya mengeluh sakit di bagian kemaluannya dan mengeluarkan bau yang tidak sedap,” ujar Hasna dalam konferensi pers di Kantor UPTD PPA Kota Makassar, Rabu (7/5/2025).

Hasna yang didampingi oleh Ketua Tim TRC PPA Makassar menceritakan bahwa saat naik ke lantai dua rumahnya, ia melihat langsung kejadian yang mengejutkan.

“Saat saya naik ke lantai dua, saya lihat langsung pelaku memasukkan tangannya ke kemaluan anak saya yang lagi main HP,” ucap Hasna dengan suara bergetar menahan tangis.

Usai kejadian, Hasna segera membawa anaknya ke RS Faisal dan Klinik Aska Nadiva untuk pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan adanya tanda-tanda infeksi atau trauma.

“Diagnosis dari dokter obgyn menyatakan anak saya mengalami pulpa vaginitis dan keputihan,” jelasnya.

Hasna langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Namun hingga kini, ia mengaku belum ada tindakan konkret dari aparat kepolisian.

“Saya sudah lapor, tapi polisi selalu minta saya cari saksi. Sementara anak saya trauma, terus muntah, sakit, dan belum bisa bicara lancar soal kejadian itu,” ungkap Hasna.

Laporan Hasna telah tercatat di UPT DPPA Kota Makassar, dengan Laporan Nomor: 2502112097, Tanggal, 19 Februari 2025
dan di Polrestabes Makassar, dengan nomor laporan polisi: STBL/296/II/2025/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR, tanggal 20 Februari 2025

Ketua Tim TRC PPA Kota Makassar, Makmur, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari penyidik untuk pendampingan psikologis terhadap korban.

“Kami belum menerima permohonan resmi dari penyidik untuk pendampingan. Saya juga baru tahu kalau penyidiknya sudah diganti,” ujar Makmur.

Menurutnya, ibu korban adalah saksi kunci dalam kasus ini, dan keterlambatan proses hukum sangat disayangkan.

“Seharusnya begitu laporan masuk, penyidik langsung ajukan permohonan konseling agar anak tidak larut dalam trauma. Ini menyangkut masa depan korban,” tambahnya. (*/And)

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *