BeritaHukum & Peristiwa

Warga dan Polisi Terlibat Bentrok saat Konstatering Lahan 30 Hektare di Manggala Makassar

Avatar of Sulsel Times
0
×

Warga dan Polisi Terlibat Bentrok saat Konstatering Lahan 30 Hektare di Manggala Makassar

Sebarkan artikel ini
Warga dan Polisi Terlibat Bentrok saat Konstatering Lahan 30 Hektare di Manggala Makassar
Warga dan Polisi Terlibat Bentrok saat Konstatering Lahan 30 Hektare di Manggala Makassar
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, 21/07/2026 — Konstatering lahan sengketa seluas 30 hektare di Kompleks Aditarina, Jalan Ujung Bori, Kecamatan Manggala, Makassar, berlangsung ricuh setelah warga menolak proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ringkasnya…
  • Konstatering lahan 30 hektare di Kompleks Aditarina ricuh
  • Warga menolak pengukuran BPN dengan lempar batu dan anak panah
  • Polisi mengerahkan 1.091 personel dan gunakan gas air mata
  • Kapolrestabes: ini pengukuran bukan eksekusi
  • Warga diminta menempuh jalur hukum
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Konstatering Lahan 30 Hektare di Manggala Ricuh

Proses pengukuran objek lahan di Kelurahan Bitoa ditolak massa yang berkumpul di akses masuk kawasan sejak pagi.

Scroll Kebawah
Advertisement

Situasi memanas saat aparat keamanan berusaha membuka jalan menuju lokasi pengukuran.

Massa melemparkan batu, anak panah, dan petasan ke arah personel gabungan.

Polisi merespons dengan melepaskan tembakan gas air mata untuk mengurai kerumunan.

Setelah mendorong massa perlahan, petugas berhasil memasuki kawasan sengketa untuk melaksanakan konstatering.

Penjelasan Kapolrestabes Makassar

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan kegiatan tersebut adalah konstatering berdasarkan permohonan BPN, bukan eksekusi lahan.

“Kami ada permohonan dari BPN untuk melakukan konstatering yaitu pemetaan kondisi tanah wilayah, pengukuran,” kata Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar, Selasa, 21/07/2026.

Ia menjelaskan konstatering baru dapat dilaksanakan tahun ini meski sengketa sudah berlangsung lama.

Pengamanan melibatkan 1.091 personel gabungan dari Brimob, Satsamapta Polda Sulsel, Polrestabes, dan Polsek.

“Itu dilakukan di wilayah Aditarina, dimana sudah lama, tapi baru bisa melaksanakan konstatering ini karena mengingat kematin,” bebernya.

Arya menyebut sebagian warga belum memahami perbedaan konstatering dan eksekusi sehingga menolak dengan keras.

“Mereka berpikir bahwa ini adalah eksekusi, tapi ini bukan. Ini hanya pengukuran saja,” bebernya.

Objek pengukuran seluas sekitar 30 hektare mencakup tanah perumahan, sawah, dan rumah warga.

“Dalam rangka melaksanakan kegiatan eksekusi di depannya tentu harus ada pengukuran tanah terlebih dahulu,” tuturnya.

Pihak yang memiliki sertifikat telah mengajukan permohonan, sedangkan warga yang menempati lahan belum menunjukkan dokumen kepemilikan sah.

“Ada pihak lain yang memang bisa menunjukkan alasannya, sehingga itulah yang menjadi bagian untuk dilakukan,” tegasnya.

Kronologi dan Pengamanan

Beberapa warga diamankan sementara karena diduga memprovokasi massa, namun tidak ditahan atau dibawa ke kantor polisi.

“Cuma di tarik sementara, diajak bicara. Tidak ada yang ditahan,” tukas Arya.

Langkah itu diambil untuk mencegah penyebaran informasi provokatif soal rumah akan dirusak atau dieksekusi.

Sejumlah personel mengalami luka ringan, namun tidak mengganggu jalannya pengamanan.

Arus lalu lintas di Jalan Borong Raya sempat ditutup sementara selama proses berlangsung.

Aparat tetap berjaga di sejumlah titik untuk mencegah bentrokan kembali terjadi.

Imbauan Jalur Hukum

Kapolrestabes mengimbau warga yang merasa memiliki hak atas lahan untuk menempuh jalur hukum.

“Sementara ini memang di pengadilan sudah ada kepastian ditindak. Kalau misalnya ada yang merasa memiliki alas hak, silahkan datang,” tutupnya.

Ia menegaskan kehadiran kepolisian semata-mata mengamankan proses konstatering BPN.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *