Berita

Pemkot Makassar Tertibkan Penyerobotan Aset 15 Hektare di Manggala Usai Putusan MA

Avatar of Sulsel Times
0
×

Pemkot Makassar Tertibkan Penyerobotan Aset 15 Hektare di Manggala Usai Putusan MA

Sebarkan artikel ini
Pemkot Makassar Tertibkan Penyerobotan Aset 15 Hektare di Manggala Usai Putusan MA
Pemkot Makassar Tertibkan Penyerobotan Aset 15 Hektare di Manggala Usai Putusan MA
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, 23/06/2026 — Pemerintah Kota Makassar akan menertibkan dugaan penyerobotan aset seluas 15 hektare di Kecamatan Manggala. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang memperkuat status kepemilikan lahan tersebut.

Ringkasnya…
  • Pemkot Makassar
  • aset 15 hektare
  • Dinas Pertanahan Makassar
  • Manggala, Makassar
  • penertiban dan pengamanan aset
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Posisi Hukum Diperkuat Putusan MA

MA melalui putusan kasasi Nomor 6381 K/Pdt/2025 mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Makassar terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha di Kelurahan Manggala.

Scroll Kebawah
Advertisement

Lahan seluas kurang lebih 15 hektare itu berada di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Aset tersebut merupakan kawasan fasilitas sosial dan fasilitas umum di lingkungan Perumahan Pemda Manggala.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar M Izhar Kurniawan menyatakan bahwa aset tersebut memang benar milik pemerintah kota.

“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” kata Izhar, Selasa, 23/06/2026.

Pemkot Makassar memiliki Sertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah daerah sebagai dasar legal penguasaan.

Izhar menegaskan kemenangan di MA menjadi dasar pemerintah melakukan pengamanan dan penataan aset.

Bangunan Liar dan Aktivitas Jual Beli Lahan

Belakangan, lahan tersebut diduga dimanfaatkan tanpa izin dengan mendirikan bangunan liar dan melakukan aktivitas penguasaan lahan.

Papan bicara atau papan penanda kepemilikan aset yang dipasang pemerintah juga dilaporkan dirusak dan dirobohkan.

Sebagian lahan diketahui dikelola secara tidak resmi sebagai area perkebunan oleh sejumlah warga.

Tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala Ilyas Banu mendesak Pemkot segera mengambil tindakan terhadap bangunan liar.

“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” ucap Ilyas, Selasa, 23/06/2026.

Menurut Ilyas, aktivitas pembangunan tanpa izin dan transaksi lahan di atas aset pemerintah berpotensi memunculkan persoalan hukum baru.

Warga Perumahan Pemda Manggala menyambut baik putusan MA karena memberikan kepastian hukum.

Namun warga kini khawatir karena bangunan liar terus bertambah.

“Kami berharap pemerintah kota segera hadir melakukan penataan dan pengamanan aset. Jangan sampai setelah ada putusan hukum yang jelas, justru muncul bangunan-bangunan baru yang nantinya menimbulkan persoalan lebih besar,” harapnya.

Ilyas juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran jual beli lahan di kawasan tersebut.

Menurutnya, banyak warga berpotensi menjadi korban karena tidak mengetahui status hukum lahan yang diperjualbelikan.

Penertiban dan Pengamanan Aset

Pemkot Makassar akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas di atas aset pemerintah tanpa izin.

Izhar menambahkan proses penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum.

Dinas Pertanahan juga akan melibatkan instansi terkait untuk memastikan penanganan berjalan tertib dan aman.

Selain penertiban, Pemkot akan melakukan pengamanan fisik aset melalui penegasan batas lahan, pemasangan kembali papan bicara, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang.

“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan. Dan juga, data dan peta yang kami miliki sebagai acuan, karena luas aset pemerintah di lokasi tersebut kurang lebih mencapai 15 hektare,” tutur Izhar.

Ilyas menilai penertiban diperlukan untuk menjaga aset daerah sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat transaksi lahan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah kota dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” lanjutnya.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *