Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, 08/11/2026 — Bareskrim Polri mendalami dugaan makar dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sekaligus membantah kabar penangkapan dua mantan Kapolri, Tito Karnavian dan Idham Azis, dalam perkara yang sama.
- Bareskrim Polri mendalami dugaan makar dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo
- Kabareskrim Asep Safrudin: 'Tim terus bekerja untuk mendalami dan menelusuri terkait dugaan makar tersebut'
- Empat tersangka masih dijerat pasal penyadapan dan UU ITE, belum ada tambahan pasal makar
- Bareskrim membantah kabar Tito Karnavian dan Idham Azis ditangkap: 'Infonya tidak benar'
- Jumlah tersangka tetap empat orang, tiga di antaranya ditahan di Rutan Mako Brimob
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin memastikan penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penyadapan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tim penyidik kini juga mengembangkan pemeriksaan terkait dugaan makar dalam perkara yang diduga berlangsung sejak 2025 tersebut.
“Tim terus bekerja untuk mendalami dan menelusuri terkait dugaan makar tersebut,” kata Asep Safrudin, Minggu, 08/11/2026.
Pernyataan itu disampaikan Asep saat dikonfirmasi wartawan, sebagaimana dikutip detikcom.
Hingga Minggu ini, pendalaman dugaan makar belum disertai penambahan pasal makar terhadap para tersangka.
Keempat tersangka masih dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 8 tahun.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara Muhammad Herindra menilai penyadapan terhadap Presiden Prabowo merupakan perbuatan ilegal yang mengarah pada dugaan makar.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” kata Herindra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 06/11/2026.
Herindra datang ke Istana pada hari itu untuk menemui Presiden Prabowo dan menyampaikan langsung informasi yang perlu dilaporkan kepada kepala negara.
Motif resmi penyadapan hingga kini belum ditetapkan, dan dugaan makar masih dalam tahap pendalaman penyidik, bukan kesimpulan yang sudah terbukti.
Bareskrim Bantah Tito Karnavian dan Idham Azis Ditangkap
Di tengah penyidikan yang berjalan, beredar kabar di media sosial yang menyebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mantan Kapolri Idham Azis ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan ini.
Kabareskrim Asep Safrudin membantah kabar tersebut.
“Infonya tidak benar,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 08/11/2026.
Dengan bantahan itu, jumlah tersangka dalam perkara ini tetap empat orang.
Keempatnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Listyo, Ahrie, dan Eko telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sedangkan Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.
Penyadapan Diduga Lewat Server LIMS Tanpa Verifikasi
Asep mengungkapkan dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung pada periode 2025-2026.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Selain Presiden Prabowo, dugaan penyadapan juga menyasar sejumlah pihak lain, mulai dari elite partai politik, aktivis, hingga media.
Kasus ini terungkap setelah laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026, dan penyidik telah memeriksa 13 saksi serta lima ahli.
Penyidik menyita 11 telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Penyidikan masih berlangsung di bawah tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang dipimpin langsung Kabareskrim Asep Safrudin.
“Semua akan kita telusuri,” kata Asep, Sabtu, 07/11/2026.
Baca juga: Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Penyadapan Prabowo, Bareskrim Buru Pemberi Perintah














