Nasional

KPK Telusuri Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan dalam Kasus ATR/BPN

Avatar of Sulsel Times
0
×

KPK Telusuri Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan dalam Kasus ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus HGB berjalan setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta
KPK Telusuri Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan dalam Kasus ATR/BPN. doc istimewa
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, 8 November 2026 — KPK menelusuri proses perpanjangan SHGB kawasan Kota Baru Parahyangan di Kabupaten Bandung Barat dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.

Ringkasnya…
  • KPK mendalami perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan
  • Direktur pengembang diperiksa sebagai saksi
  • Pemeriksaan dilakukan pada 6 November 2026
  • Penyidik menelusuri peran pihak lain
  • Perkara bermula dari OTT pengurusan HGB di Bogor
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo berinisial RB memenuhi pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 6 November 2026.

Scroll Kebawah
Advertisement

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik meminta keterangan RB mengenai proses perpanjangan sertifikat hak guna bangunan milik Kota Baru Parahyangan.

“Saksi RB hadir dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahyangan,” kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Penyidik juga menelusuri peran pihak lain yang terlibat dalam pengurusan perpanjangan SHGB tersebut di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pengembangan perkara pengurusan HGB

Pemeriksaan itu merupakan pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 terkait pengurusan HGB kawasan perumahan di Kabupaten Bogor.

KPK menetapkan delapan tersangka pada 15 September 2026 dalam perkara dugaan suap pengurusan sertifikat HGB tersebut.

Para tersangka berasal dari unsur pejabat pertanahan, perusahaan, dan pihak yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo pada 29 September 2026.

Status saksi dan ruang penyidikan

RB diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk membantu penyidik menjelaskan proses administrasi dan pihak yang berperan dalam perpanjangan SHGB.

KPK belum mengumumkan tersangka baru yang secara khusus berkaitan dengan pengurusan SHGB Kota Baru Parahyangan.

Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi bukti dan memeriksa keterkaitan para pihak dalam pengembangan perkara di Kementerian ATR/BPN.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow